Pasal 39 UU KPK Jadi Senjata KPK Jawab Gugatan RJ Lino
Berita

Pasal 39 UU KPK Jadi Senjata KPK Jawab Gugatan RJ Lino

Lino dinilai telah keliru ketika memaknai putusan MK yang menjadi dasar dalilnya.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Richard Joost Lino. Foto: RES
Richard Joost Lino. Foto: RES
KPK menyatakan dalil gugatan tim kuasa hukum RJ Lino masih lemah atau kurang beralasan kuat. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1), tim kuasa hukum KPK, Setiadi, mengatakan ketika melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK tidak hanya mengacu pada KUHAP yang mengatur mengenai penyelidikan, tetapi ada aturan khusus dalam Pasal 39 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Dalil tersebut hanya berdasar pada beberapa ketentuan dalam KUHAP," katanya.

Pasal 39 ayat (1) menyatakan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemudian, kata Setiadi, Pemohon mendalilkan bahwa penetapan tersangka atas nama pemohon tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka, hal tersebut tidak dibenarkan tim kuasa hukum KPK, sehingga putusan parperadilan harus batal demi hukum.

Lino juga dinilai telah keliru ketika memaknai putusan MK yang menjadi dasar dalilnya, KPK menganggap dalil tersebut masih lemah.

Pertimbangan dari KPK adalah MK memberikan penafsiran terhadap 'bukti permulaan', 'bukti permulaan yang cukup', dan 'bukti yang cukup', sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Kemudian, sekurang-kurangnya ketika dua alat bukti yang tertulis Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan untuk in absentia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, membacakan gugatan praperadilan, di mana penetepan kliennya sebagai tersangka korupsi oleh KPK tidaklah tepat. "Beberapa alasan adalah ditetapkan tersangka tanpa adanya bukti kuat, kemudian BPK juga belum mengeluarkan hasil audit yang merugikan negara, KPK bilang masih diperiksa," kata Maqdir.

Selain itu, belum adanya pemeriksaan resmi oleh KPK terhadap RJ Lino, namun pihak tergugat menyatakan sudah sesuai.

RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.

Pada tanggal 15 Desember 2015, KPK menetapkan R.J. Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Lino sendiri pada tanggal 23 Desember 2015 sudah diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Selain Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing.
Tags:

Berita Terkait