Orientasi keadilan restoratif ditujukan kepada korban melalui pemulihan. Kemudian keadilan rehabilitatif ditujukan kepada pelaku maupun korban. Pelaku tidak hanya dikenakan sanksi, begitu juga korban tidak sekedar dipulihkan tapi diperbaiki. Dihapusnya pidana kurungan dalam KUHP baru karena visi yang diusung ialah reintegrasi sosial. Hakim berupaya tidak menjatuhkan pidana penjara.
Reintegrasi sosial ini mendorong alternatif modifikasi pidana antara lain pelaku tidak dijebloskan ke penjara kalau ancaman pidananya tak lebih 5 tahun, sehingga dapat diberikan pidana pengawasan. Ancaman pidana tak lebih dari 3 tahun bisa dijatuhkan hukuman kerja sosial atau denda. Bahkan KUHP mengatur hakim wajib menerapkan pidana yang lebih ringan.
“Kenapa ini dibuat hukum pidana begini, kita mengikuti tren internasional dan berlaku universal karena sistem pemidanaan kita itu sudah ketinggalan zaman lebih dari setengah abad. Jadi kita harus sesuaikan dengan perkembangan,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP baru memperkuat ruang demokrasi, termasuk bagi aktivis buruh dan pejuang reforma agraria dalam memperjuangkan hak-haknya. Salah satu prinsip penting dalam KUHP baru adalah tidak dimungkinkannya seseorang dihukum tanpa adanya unsur kesengajaan (mens rea) dalam melakukan tindak pidana.
Hal ini dinilai relevan dengan aktivitas perjuangan gerakan masyarakat sipil seperti buruh dan reforma agraria. KUHAP baru memperketat syarat penahanan, sehingga tidak mudah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan atau penahanan tanpa dasar yang kuat.
Tapi Habiburokhman mengakui masih ada aparat yang belum sepenuhnya memahami ketentuan baru tersebut. Ia menegaskan Komisi III siap memberi dukungan kepada masyarakat yang menghadapi proses hukum. Bentuk dukungan tersebut antara lain melalui penyampaian pernyataan sikap resmi hingga menjadi penjamin bagi pihak yang ditahan.
“Kalau yang sudah masuk pengadilan, kami tidak bisa intervensi langsung, tapi kami bisa memberikan sikap resmi dan menjadi penjamin. Posisi kami sebagai pembuat undang-undang bahkan lebih kuat dari amicus curiae,” pungkas politisi Partai Gerindra itu.
















