Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki fase baru dalam sejarah hukum pidananya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mulai berlaku efektif sebagai pengganti KUHP lama yang selama lebih dari satu abad menjadi rujukan utama hukum pidana nasional. Bersamaan dengan itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hadir untuk menata berbagai ketentuan pidana di luar KUHP agar selaras dengan sistem baru.

Peristiwa ini bukan sekadar pergantian kitab hukum pidana. Ini adalah momentum transformasi besar: dari sistem hukum warisan kolonial menuju sistem hukum nasional yang dibangun berdasarkan kebutuhan Indonesia modern. Namun, pertanyaan pentingnya adalah apakah cukup dengan memberlakukan KUHP baru? Jawabannya tegas: belum.
Tantangan terbesar justru dimulai setelah KUHP berlaku yaitu mengharmonisasikan dan mensinkronkan ribuan regulasi yang tersebar di berbagai sektor dan tingkatan pemerintahan.
KUHP Baru dan Akhir dari Fragmentasi Hukum Pidana
Selama bertahun-tahun, hukum pidana Indonesia berkembang secara sektoral. Ketentuan pidana tidak hanya diatur dalam KUHP, tetapi juga tersebar di banyak UU lain, seperti perpajakan, lingkungan hidup, kehutanan, perbankan, kesehatan, perlindungan konsumen, ketenagakerjaan, teknologi informasi, hingga peraturan daerah.
Akibatnya, lahir kondisi yang problematik. Jenis pelanggaran serupa bisa diancam pidana berbeda. Ada aturan yang sangat keras, ada yang terlalu lunak. Ada yang menggunakan pendekatan modern, ada pula yang masih memakai pola kolonial. Tidak sedikit pula norma pidana yang dibentuk sekadar untuk menunjukkan ketegasan negara, bukan karena benar-benar diperlukan.
KUHP baru berupaya mengakhiri fragmentasi itu. Ia didesain sebagai poros utama hukum pidana nasional, tempat seluruh pengaturan pidana kembali dirujukkan secara sistematis.
UU Penyesuaian Pidana sebagai Jembatan Transisi
Di sinilah pentingnya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kehadiran UU ini menunjukkan bahwa pembentuk UU menyadari perubahan KUHP tidak bisa berdiri sendiri. Jika KUHP baru berjalan sementara ribuan regulasi lain masih memakai paradigma lama, maka yang terjadi justru kekacauan norma.
















