Tindak pidana atau pasal pengancaman bukan hal yang asing di telinga. Pasalnya, siapa saja dapat menjadi korban. Pelakunya pun bisa jadi orang-orang terdekat. Mari kenali tindak pidana ini lebih jauh beserta sanksi hukumnya dan bedanya dari tindak pidana pengancaman.
Pemerasan dan Pengancaman
Pemerasan diartikan KBBI sebagai tindakan mengambil sebanyak-banyaknya dari orang lain atau meminta uang dan sebagainya dengan ancaman. Pasal pemerasan kerap kali disamakan dengan pengancaman. Namun, meski keduanya terlihat serupa, pasal pemerasan dan pengancaman ini berbeda.
Sebelum membahas perbedaan, mari kenali dulu persamaannya. Lilik Mulyadi (dalam Noveti, 2016:19) menerangkan bahwa pemerasan dan pengancaman memiliki sejumlah persamaan. Adapun persamaan pemerasan dan pengancaman adalah sebagai berikut;
- Perbuatan materiilnya berupa tindakan memaksa.
- Perbuatan memaksa ditujukan pada orang tertentu.
- Tujuannya agar orang lain memberikan benda, utang, atau menghapus piutang.
- Unsur kesalahannya menguntungkan diri atau orang lain dengan tindakan melawan hukum.
Baca juga:
- Diperas Media Massa? Begini Penjelasan Dewan Pers
- Mengenal Sextortion, Modus Korupsi Baru di Negara Maju
- Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Bermedia Sosial
Kemudian, perbedaan pemerasan dan pengancaman ada pada cara dan pidananya.
Pada pemerasan, caranya menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Lalu, pada pengancaman, caranya menggunakan ancaman pencemaran nama baik dan akan membuka rahasia.
Pasal pemerasan diancam pidana maksimum 9 bulan dan ada kemungkinan diperberat. Namun, pada pengancaman, pidana penjaranya maksimum 4 tahun dan tidak memungkinkan untuk diperberat. Lebih lanjut, ketentuan pidana pemerasan dan pengancaman dalam KUHP Baru atau UU 1/2023 diubah, berikut perubahannya.