Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Pastikan Menuju MK
Utama

Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Pastikan Menuju MK

Dalam sebuah pemilihan, proses tak kalah penting dari hasil akhirnya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Dia mengajak semua untuk terus melanjutkan perjuangan dan mendukung langkah tim hukum, sehingga apapun temuannya akan menjadi fakta sejarah bangsa ini. Termasuk menjunjung tinggi etika dengan tetap menjaga kedamaian dan persatuan.

Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” katanya.

Senada, Muhaimin Iskandar merasakan sepanjang perjalanan Pilpres, pihaknya menemukan begitu banyak ketidaknormalan, kekurangan, dan pembiaran terhadap proses yang tidak wajar yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah bangsa ini. Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum sebelum hari pencoblosan adanya pengerahan alat negara yang juga menjadi catatan media dan publik.

“Kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses Pilpres kali ini,” ujarnya.

Sementara pasangan Capres-Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memastikan langkah yang sama, mengajukan permohonan sengketa perolehan hasil suara pilpres. Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya sudah siap mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami dari paslon nomor tiga pasti akan ke MK. Kami sudah siap dengan permohonan kami dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi partner, dan ahli-ahli yang kita ajukan,” kata Todung ketika ditemui usai acara buka puasa bersama Ganjar-Mahfud sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Terkait rencana permohonan, tim hukum TPN akan menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan dalam waktu tiga hari sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU, setelah hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait