Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Pastikan Menuju MK
Utama

Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Pastikan Menuju MK

Dalam sebuah pemilihan, proses tak kalah penting dari hasil akhirnya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Kita akan mendaftar ke MK di hari terakhir masa registrasi. Setelah itu kita akan tunggu panggilan dari MK kapan sidangnya,” ujarnya.

Todung mengatakan timnya telah menyiapkan 30 saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, 10 diantaranya merupakan ahli. Namun, Todung menyerahkan ke MK soal apakah bakal diterima semua saksi dan ahli yang disodorkan dalam persidangan nantinya. Dia berharap MK dapat memberikan kesempatan berbicara seluas-luasnya kepada para pemohon.

“Mudah-mudahan MK memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kami, kepada semua pemohon untuk menyampaikan permohonan dengan semua argumennya,” harapnya.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024.

Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

Tags:

Berita Terkait