Pasca Homologasi, Debitur Tak Bisa Dimohonkan PKPU Kembali
Terbaru

Pasca Homologasi, Debitur Tak Bisa Dimohonkan PKPU Kembali

PKPU berulang pasca homologasi akan mengakibatkan PKPU atas debitur tidak ada ujungnya dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun jika debitur ingkar atas isi perjanjian perdamaian, maka kreditur bisa mengajukan pembatalan perdamaian.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Partner pada kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, Beryl Cholif Arrachman saat IG Live Klinik Hukumonline .
Partner pada kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, Beryl Cholif Arrachman saat IG Live Klinik Hukumonline .

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah sebuah mekanisme penyelesaian utang piutang dalam sengketa bisnis. PKPU ini dapat diajukan oleh debitur maupun kreditur sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2002 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU).

Dalam proses PKPU, dikenal dengan adanya rapat kreditur. Selain melakukan pencocokan utang, salah satu agenda dalam rapat kreditur ini adalah membahas proposal perdamaian yang iiajukan oleh pihak debitur, sebagaimana diatur dalam Pasal 144 UU Kepailitan dan PKPU.

Menurut Partner pada kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, Beryl Cholif Arrachman, proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur dalam PKPU haruslah mengakomodir kepentingan semua kreditur. Sehingga tawaran perdamaian itu dapat diterima oleh seluruh kreditur dan jika voting memenuhi kuorum yakni 2/3 dari suara kreditur konkuren dan separatis. Debitur pun dapat terhindar dari pailit.

Baca juga:

Setelah syarat jumlah suara dalam voting tercapai maka pengadilan akan menentukan apakah perdamaian itu dapat disahkan atau tidak, yang disebut dengan homologasi. Secara singkat, homologasi adalah pengesahan rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur dan telah disetujui kreditur oleh Pengadilan Niga dalam kasus kepailitan dan PKPU.

Namun Beryl menegaskan bahwa perdamaian yang disepakati kedua belah pihak tidak menjamin akan dihomologasi oleh majelis hakim. Jika ditemukan adanya kecurangan, tipu muslihat, iktikad tidak baik dalam proses tercapainya perdamaian, maka itu bisa menjadi alasan bagi majelis hakim untuk menolak proposal perdamaian debitur.

“Kalau proposal ditolak, namanya pailit. Tapi, tidak otomatis memenuhi kuorum terus langsung homologasi. Andai ditemukan tipu muslihat, iktikad tidak baik, maka itu bisa jadi alasan majelis hakim menolak homologasi,” kata Beryl dalam IG Live Klinik Hukumonline bertajuk “Ajukan Permohonan PKPU Pasca Homologasi, Bagaimana Hukumnya,” Jumat (24/11).

Tags:

Berita Terkait