Ternyata tak mudah bagi pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya sekalipun gugatannya dikabulkan pengadilan. Hal ini dialami PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Eny Budi Sri Haryani. Tahun 2015 lalu, Eny lolos seleksi lelang jabatan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan dilantik sebagai Asisten Deputi Peningkatan Kreativitas Pemuda (eselon IIa) pada 15 Januari 2016.
Kemudian 5 Oktober 2017, Eny mendapat SK Menpora No.75 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dalam Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenpora. Eny mengaku tidak ada alasan yang jelas kenapa dirinya diberhentikan dari jabatan tersebut. Padahal selama menyandang jabatan itu Eny selalu melaksanakan tugas dengan baik dan tidak pernah melakukan kesalahan. Eny yakin mekanisme pemberhentian ini tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberhentian ini tidak sesuai prosedur,” kata Eny usai mengadu ke Ombudsman Jakarta, Jumat (30/8/2019). Baca Juga: Gugatan TUN Menyoal CHA Nonkarier Ditolak, Begini Tanggapan KY
Desember 2017, Eny melayangkan surat kepada Presiden RI perihal upaya keberatan atas tindakan yang dilakukan Menpora, Imam Nahrawi. Tapi setelah 10 hari dilayangkan surat itu tidak mendapat respon. Lalu, tanpa didampingi kuasa hukum, Eny mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Sebelum mengajukan gugatan itu, Eny juga sempat mengadukan masalahnya ke sejumlah lembaga, salah satunya Komisi ASN.
Singkat cerita, dalam putusan PTUN Jakarta bernomor 19/G/2018/PTUN-JKT, Majelis menilai SK Menpora itu bertentangan dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No.11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS, PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan asas-asas umum pemerintahan yaitu prinsip kehati-hatian. Dalam pertimbangannya majelis yang dipimpin Andi Muhammad Ali Rahman menilai SK Menpora No.75 Tahun 2017 cacat yuridis baik prosedural formal maupun substansi.
“Sehingga patut apabila gugatan dikabulkan seluruhnya,” kata Majelis dalam putusannya. Selain mengabulkan seluruh gugatan, majelis juga menghukum Menpora untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Eny dalam jabatan sebelumnya.
Kemudian, putusan PTUN itu diperkuat putusan PTTUN Jakarta bernomor 202/B/2018/PT.TUN.JKT. Dalam pertimbangannya, Majelis yang diketuai Istiwibowo menyatakan pemberhentian yang dilakukan belum genap 2 tahun. Hal ini bertentangan dengan Pasal 116 ayat (1) UU ASN. Dalil Menpora yang menyebut Eny melanggar sumpah jabatan dan tidak memenuhi syarat sebagai Pimpinan Tinggi Pratama hanya berdasar praduga belaka yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Majelis PTTUN Jakarta berpendapat pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap Eny dilakukan setelah terbitnya obyek sengketa dan tidak dilakukan kepada Eny, melainkan PNS yang lain, sehingga diragukan objektivitasnya. “Mengadili, menguatkan putusan PTUN Jakarta No.19/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 2 Mei 2018 yang dimohonkan banding,” demikian bunyi kutipan amar putusan PTTUN Jakarta.
Medio Januari 2019, putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkracht), tapi pihak Menpora tak kunjung melaksanakan putusan itu. Alhasil, Eny memutuskan meminta bantuan Lokataru bertindak sebagai kuasa hukum. Sebagai upaya untuk mengeksekusi putusan, digelar sidang pengawasan eksekusi pertama yang intinya meminta Menpora mematuhi dan menjalankan putusan. Kemudian dilakukan sidang pengawasan eksekusi kedua pada 18 Juni 2019 dan Ketua PTUN Jakarta menerbitkan anjuran yang intinya memerintahkan Menpora melaksanakan putusan.
Akhir Juni 2019, Eny diundang menghadap pihak Kemenpora terkait pelaksanaan eksekusi putusan. Eny menyebut dalam pertemuan itu, pihak Kemenpora berjanji dalam sepekan ke depan akan membahas putusan ini bersama Menpora, Imam Nahrowi. Sayangnya, apa yang dijanjikan itu tak kunjung terwujud dan Lokataru melayangkan surat kepada Ketua PTUN Jakarta untuk menindaklanjuti pengawasan eksekusi.
Menanggapi surat itu akhir Juli 2019, PTUN Jakarta memanggil kedua belah pihak, tapi tidak membuahkan hasil sesuai harapan. Kuasa hukum Eny dari Lokataru, Haris Azhar, mengatakan 15 Agustus 2019 PTUN Jakarta melayangkan surat kepada Lokataru selaku kuasa hukum Eny. Surat itu pada intinya menjelaskan 12 Agustus 2019 PTUN Jakarta mendapat surat dari Kepala Biro Humas dan Hukum Kemenpora yang berjanji akan segera melaksanakan putusan dengan melantik Eny seperti jabatannya semula. Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan Kemenpora akan mematuhi putusan itu.
“Salah satu persoalan dalam penegakan hukum di Indonesia yakni eksekusi putusan pengadilan. Ini buktinya, sekalipun putusan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, tapi Menpora belum menjalankan putusan,” kata mantan Koordinator KontraS itu. Atas dasar itu, Eny dan Lokataru melaporkan Menpora ke Ombudsman RI karena tidak mematuhi putusan pengadilan.
Selain itu, dalam surat yang dilayangkan Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto, kepada Ketua PTUN Jakarta menjelaskan Kemenpora akan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu. Menpora sudah menginstruksikan jajarannya untuk segera melantik Eny dalam jabatannya semula. “Kami sepenuhnya akan mematuhi dan melaksanakan putusan PTUN Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap dan sesegera mungkin melaksanakannya,” begitu kutipan surat tertanggal 30 Agustus 2019 itu.
Masih dalam surat tersebut, Gatot menjelaskan saat ini jabatan Eny sebagai Asisten Deputi Peningkatan Kreativitas Pemuda sudah ditempati PNS lainnya. Oleh karena itu, Menpora sudah menerbitkan Kepmenpora No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Kemenpora. Panitia itu dibentuk agar pengembalian jabatan tersebut sesuai UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN.
















