Pedagang Angkringan ‘Somasi’ Pemerintah Tolak Kebijakan PPKM Darurat
Utama

Pedagang Angkringan ‘Somasi’ Pemerintah Tolak Kebijakan PPKM Darurat

Apabila dalam lima hari tidak dibalas dan PPKM Darurat terus dilakukan (diperpanjang, red) tanpa disertai tanggung jawab menanggung seluruh kebutuhan hidup masyarakat di wilayah PPKM Darurat, pemohon akan mengajukan gugatan PMH penguasa ke PTUN Jakarta.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Viktor juga mengingatkan setiap pembatasan HAM yang diatur Pasal 28J UUD Tahun 1945, harus dilakukan dengan Undang-Undang. Artinya pembatasan HAM dalam Inmendagri tentang PPKM Darurat tidak memiliki legalitas dan melanggar Konstitusi. Terlebih lagi, ada perubahan istilah kebijakan karantina wilayah menjadi PPKM Darurat dimana secara substansi memiliki kesamaan dalam penerapannya.

“Hal ini menjadi terlihat dugaan agar pemerintah lepas dari tanggung jawab untuk menanggung kebutuhan hidup masyarakat di masa PPKM,” tudingnya.  

Menurutnya, PPKM Darurat telah dilakukan tanpa disertai tanggung jawab untuk menanggung seluruh kebutuhan hidup masyarakat yang ada di wilayah PPKM Darurat sebagaimana amanat Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan, merupakan Perbuatan Melanggar Hukum. Dalam arti melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dilakukan oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD).

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum dilakukannya gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad ke PTUN Jakarta. “Apabila dalam lima hari tidak dibalas dan PPKM Darurat terus dilakukan (diperpanjang, red) tanpa disertai tanggung jawab menanggung seluruh kebutuhan hidup masyarakat di wilayah PPKM Darurat, kita akan ajukan gugatan PMH penguasa ke PTUN Jakarta.”

Untuk diketahui, dalam butir ketiga ayat c Inmendagri No.15 Tahun 2021, disebutkan sektor esensial yaitu sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan, sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Tags:

Berita Terkait