Berdasarkan keterangan ahli Ernadhi Sudharmanto yang dihubungkan dengan alat bukti laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dua tarif dalam kurun 2003 sampai Oktober 2005 terbagi dalam tiga periode dengan tiga Surat Keputusan yang berbeda.
Dalam tiga periode itu diterbitkan 29.615 paspor 24 halaman. Dari paspor yang diterbitkan keuntungan yang didapat Khusnul mencapai Rp3,8 miliar.
Selanjutnya, dalam proses penyidikan, Khusnul mengembalikan Rp1,05 miliar, ditambah Rp1,5 miliar dari uang yang diserahkan Khusnul saat pemeriksaan Irjen Departemen Luar Negeri dan uang Rp66,7 juta yang ditemukan di Mery, See dan Henrianto Wongso. Total uang kembali Rp2,63 miliar. Dari perhitungan itu, maka uang pengganti yang dituntutkan ke Khusnul berjumlah Rp1,17 miliar.
Usai pembacaan tuntutan, Khusnul hanya berkomentar, Terlalu berat, terlalu berat, secara berulang-ulang. Sementara, penasihat hukumnya, Suharsa menyampaikan tuntutan kepada Khusnul terlalu berat. Pasalnya, Erick Hikmat Setiawan sebagai atasan Khusnul saat perbuatan terjadi hanya dituntut tiga tahun. Tidak hanya itu, menurut Suharsa uang pengganti yang dituntutkan terlampau besar. Kalau uang yang didapat Pak Erick dan Konjen sebelumnya diperhitungkan, mungkin (uang pengganti) cuma Rp300 jutaan, ujar Suharsa.
Sidang akhirnya ditunda dan rencananya akan digelar kembali Rabu, (20/9) dengan agenda pembacaan pembelaan (pledooi).
Sidang perkara dugaan korupsi di lingkungan Konsulat Jendral RI (KJRI) di Penang Malaysia, dengan terdakwa Muhammad Khusnul Yakin Payapo, Kepala Sub Bagian Umum Humas Direktorat Jenderal Imigrasi telah memasuki babak penuntutan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/9), Khusnul oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Khusnul juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,17 miliar subsider dua tahun penjara.
Menurut penuntut, Khusnul dianggap telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan dalam dakwaan ketiga, yakni melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Khusnul menurut penuntut sejak melaksanakan tugasnya selaku Kepala Sub Bidang Imigrasi KJRI Penang Malaysia mengatahui adanya pemberlakuan dua tarif biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Yakni satu tarif biaya yang diumumkan yang nilainya lebih besar dan satu lagi tarif yang digunakan sebagai dasar untuk menyetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang nilainya lebih kecil.
Perbuatan Khusnul terus berlanjut saat Konsul Jenderal dijabat oleh Erick Hikmat Setiawan. Dan perbuatan Khusnul dilakukan atas sepengetahuan Erick. Erick sendiri dalam berkas terpisah juga menjadi terdakwa daelam perkara ini. Dua hari sebelumnya, Senin (11/9), Erick dituntut tiga tahun penjara.
















