Pekerja Ekspatriat Harus Digaji Rupiah
Utama

Pekerja Ekspatriat Harus Digaji Rupiah

Perjanjian gaji boleh mata uang asing, terima bayaran hasil pekerjaan tetap rupiah.

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit
Gaji dolar pekerja ekspatriat dipersoalkan. Foto: Ilustrasi (SGP)
Gaji dolar pekerja ekspatriat dipersoalkan. Foto: Ilustrasi (SGP)

Pekerja asing (ekspatriat) di Indonesia jangan lagi berharap menerima gaji dalam dolar Amerika Serikat (AS). Seiring berlakunya UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, para ekspatriat di Indonesia harus rela dibayar dengan rupiah.

 

Demikian ditegaskan Ketua Panitia Kerja RUU Mata Uang, Achsanul Qosasi, dalam Seminar Hukumonline Menghindari Risiko Pidana Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi Bisnis di Indonesia, di Jakarta, Kamis (14/7). Kader Partai Demokrat ini mengatakan, ketentuan itu bertujuan meningkatkan kedaulatan mata uang rupiah sebagai salah satu simbol negara.

 

“Selama (ekspatriat-red) berpenghasilan di Indonesia, melakukan aktivitas di Indonesia, harus memakai rupiah,” tegasnya.

 

Achsanul beralasan, gaji yang diterima ekspatriat itu termasuk dalam transaksi yang bertujuan pembayaran. Dalam UU Mata Uang, transaksi bertujuan pembayaran di wilayah Indonesia, termasuk yang diwajibkan menggunakan rupiah.

 

Pasal 21

(1) Rupiah wajib digunakan dalam:

a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

c. transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Saat menyusun UU Mata Uang, ungkap Achsanul, pembuat undang-undang menginginkan tidak ada lagi orang yang bergaji atau berpenghasilan non-rupiah di Indonesia. “Ekspatriat itu bagaimanapun melakukan usaha di Indonesia,” katanya.

 

Meski demikian, Achsanul mengatakan perjanjian kerja sebuah badan hukum dengan pekerja asing tidak harus mencantumkan pembayaran rupiah. “Kesepakatannya boleh tetap saja gaji dalam bentuk uang asing, misalnya dolar, namun pada saat pembayaran harus dikonversi ke rupiah dengan kurs pada saat pembayaran. Jadi yang diterima oleh ekspatriat itu tetap rupiah,” jelasnya.

Tags: