Ia menilai, praktik seperti ini hanya akan menguntungkan perbankan karena ada keuntungan dari selisih kurs transaksi rupiah dan mata uang asing pada saat pembayaran. Sebab ekspatriat cenderung untuk memiliki tabungan dalam satuan dolar.
Menurutnya, ekspatriat akan mengonversikan pembayaran rupiah yang mereka terima ke dalam mata uang asing. Jadi bank mendapat keuntungan cukup besar dari mata uang asing yang dikonversi ke rupiah oleh pemberi kerja pada saat pembayaran gaji. “Lalu dikonversi lagi oleh ekspatriat saat menabung dalam mata uang asing,” pungkasnya.
Ahsanul sendiri mengatakan jenis-jenis perjanjian yang dikecualikan akan diatur dalam peraturan pemerintah. “Kami sengaja tidak memasukkan dalam UU, biar tidak terlalu politis,” pungkasnya.