Pekerja Ekspatriat Harus Digaji Rupiah
Utama

Pekerja Ekspatriat Harus Digaji Rupiah

Perjanjian gaji boleh mata uang asing, terima bayaran hasil pekerjaan tetap rupiah.

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit

 

Penghasilan dalam rupiah ini menyangkut pula pada pembagian keuntungan maupun dividen, baik di perusahaan maupun di kantor hukum. Beberapa pemilik kantor hukum mempertanyakan bagaimana pembagian keuntungan yang seringkali dalam kurs dolar.

 

Dengan tegas, Achsanul menyatakan keuntungan seperti itu harus dikonversikan ke rupiah sebelum dibagikan kepada pihak yang berhak. “Sekali lagi, intinya adalah tidak ada orang yang bergaji atau berpenghasilan selain di rupiah di Indonesia,” katanya.

 

Achsanul berharap hal ini tidak menimbulkan persoalan. “Mudah-mudahan hal ini tidak mempersulit pekerja asing di Indonesia. Saya yakin tidak, bagaimanapun, mereka berusaha di Indonesia,” katanya.

 

Guru Besar Hukum Perdata Internasional Universitas Indonesia, Achmad Zen Umar Purba, menyetujui hal ini. Menurutnya, seorang ekspatriat yang bekerja di Indonesia memang seharusnya menerima pembayaran dalam rupiah. “UU ini wajar dalam konteks pembenahan perekonomian negara dan menjaga kedaulatan rupiah sebagai simbol negara,” katanya.

 

Meski demikian, ia mengingatkan harusnya ada perjanjian yang dikategorikan perjanjian khusus dengan ekspatriat. “Sebab ada kebutuhan sedemikian rupa, jangna sampai membuat pekerja asing merasa tidak nyaman lalu tidak mau lagi masuk ke sini (Indonesia),” katanya.

 

Nada keberatan datang dari ekspatriat. Fillip Levin, ekspatriat asal Kanada di salah satu firma hukum di Jakarta, mengatakan aturan ini tidak hanya mempengaruhi ekspatriat. Sejumlah besar pengacara di Indonesia juga dibayar dalam mata uang dolar Amerika.

 

Fillip mempertanyakan masuknya pembayaran gaji ekspatriat dalam kategori transaksi yang bertujuan pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1). “Belum ada aturan pelaksana dari pasal itu, dan bahasa hukum dalam UU tersebut tidak sejelas komentar yang diberikan Ahsanul,” katanya dalam surat elektronik kepada hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags: