Komunikasi dan Koordinasi
Kunci utama menyelesaikan mengimplementasikan pidato Presiden SBY adalah komunikasi dan koordinasi antara Polri dan KPK. “Polri ada di bawah Presiden, tentu harus patuh terhadap apa yang disampaikan Presiden,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustofa. Menurut Saan, instruksi Presiden sudah jelas.
Mabes Polri juga telah mengambil langkah maju. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Suhardi Alius, mengatakan kepolisian siap menyerahkan kasus simulator. Kepolisian juga siap berkoordinasi dengan berkomunikasi dengan KPK dalam hal-hal yang disampaikan Presiden. Mabes Polri mengutus Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri untuk melakukan koordinasi lebih lanjut. Rabu (10/10) lalu, misalnya, dua orang penyidik Polri eks penyidik KPK sudah menyambangi kantor KPK di Kuningan.
Juru bicara KPK Johan Budi SP juga mengatakan KPK akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Mabes Polri, bahkan dengan Kejaksaan Agung. Maklum, dalam beberapa hal, ada korelasi dengan korps adhyaksa.
Tentu saja, komunikasi dan koordinasi itu perlu dilakukan dengan mengubah mindset bahwa pidato Presiden bukan berpihak kepada KPK di satu sisi, dan mengerdilkan peran Polri di sisi lain. “Saya menyayangkan polisi terkesan dikorbankan demi pencitraan,” kata anggota DPR, Eva Kusuma Sundari, mengomentasi pidato Presiden SBY.
KPK dan Polri sama pentingnya dalam pemberantasan korupsi. Kedua lembaga punya kewenangan menyidik kasus korupsi, sehingga seharusnya memiliki semangat yang sama memberantas korupsi di dalam dan di luar institusi.
Perkara simulator
Kasus simulator SIM menjadi pekerjaan rumah pertama yang perlu diselesaikan. Tidak ada jaminan Mabes Polri akan menyerahkan kasus itu dalam waktu dekat karena pidato Presiden tak memuat tenggang waktu pelaksanaan amanat tersebut. Hambatan administratif bisa saja dijadikan alasan untuk menunda-nunda penyerahan.
Minimal, ada dua pertanyaan yang muncul. Pertama, apakah Polri akan menyerahkan semua kasus tersangka simulator SIM ke KPK. Kedua, bagaimana status tindakan penyidikan dan penahanan yang sudah dilakukan Polri.
















