Menutup peluang revisi juga bisa menimbulkan masalah. Ada beberapa hal yang masih menjadi perdebatan selama ini, termasuk pengisian jabatan komisioner KPK dan payung hukum penyidik independen.
MoU
Naskah kerjasama tripartit KPK-Polri-Kejaksaan Agung dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) diteken pada 29 Maret 2012. Berisi 31 pasal, MoU ini disusun antara lain untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi, terutama penanganan kasus di daerah.
Namun interpretasi terhadap MoU itu jadi masalah saat muncul penarikan penyidik Polri yang bertugas di KPK. Kedudukan MoU inilah yang memunculkan silang pendapat. Polri menyebut MoU sebagai kesepakatan yang mengikat para pihak, kedudukannya setara dengan Undang-Undang. KPK berpandapangan jika ada materi nota kesepahaman yang bertentangan dengan rumusan Undang-Undang, maka yang berlaku adalah Undang-Undang.
Sepekan setelah pidato Presiden, KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung akan melakukan dialog dan komunikasi tentang rencana revisi MoU. Pekerjaan rumahnya adalah bagian-bagian mana dari MoU itu yang akan direvisi. Tampaknya, untuk mengatasi persoalan serupa muncul, perlu ditambahkan klausul hukum mana yang berlaku jika di kemudian hari ditemukan pertentangan antara MoU dengan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan-pertanyaan yang mungkin muncul adalah pekerjaan rumah para pemangku kepentingan yang harus diselesaikan setelah pidato Presiden SBY. Kini, tinggal bagaimana para pemangku kepentingan, khususnya KPK dan Polri, menafsirkan amanat Presiden ke dalam bentuk kerjasama yang kuat dan saling mendukung. Pekerjaan rumah yang tak mungkin bisa dikerjakan oleh Polri sendiri, atau KPK sendiri.
















