Pelaksanaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik menurut Timboel harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Walau manfaat JKN-KIS telah dirasakan oleh banyak penduduk Indonesia tapi masih ada sejumlah persoalan yang perlu ditangani misalnya peserta masih mengalami kendala pelayanan di fasilitas kesehatan.
Pemerintah terutama Kementerian Kesehatan juga penting untuk meningkatkan akses pelayanan kepada peserta. Misalnya membuka lebih banyak obat-obatan yang masuk dalam formularium nasional sehingga bisa diberikan kepada peserta JKN-KIS.
Inpres No.1 Tahun 2022 juga mewajibkan pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan, jamaah haji dan umroh menjadi peserta aktif JKN. Menurut Timboel, ketentuan itu kurang tepat karena bekerja dan menjalankan ibadah adalah hak dasar yang tidak boleh dikenakan syarat apapun termasuk kepesertaan aktif JKN.
“Faktanya juga program JKN belum bisa memberikan pelayanan kepada pesertanya yang ada di luar negeri,” urai Timboel.