Dalam hal tidak tercapai kesepakatan melalui mediasi, mediator wajib menyampaikan anjuran tertulis selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama (pasal 13 ayat 2b). Mediator yang melanggar pasal 13 ayat 2b ini juga tidak diancam dengan sanksi hukum.
Menurut pasal 15, mediator harus menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan. Sanksi administratif berupa hukuman disiplin pegawai negeri terlalu ringan, karena itu perlu diperberat ancaman sanksi hukumnya.
Tidak adanya ketentuan yang mengatasi permasalahan hukum dalam hal pihak pengusaha menolak putusan mediator atau konsiliator, dan sekaligus yang bersangkutan tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Persoalan ini akan berlarut-larut tanpa penyelesaian, sementara hak mogok tidak dapat dilaksanakan karena dianggap pemogokan illegal.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui acara cepat sebagaimana diatur dalam pasal 98 dan 99 tidak dapat dijamin bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tidak melebihi 21 hari. Hal ini disebabkan kewajiban ini tidak didukung sanksi hukuman yang berat bagi pelanggarnya.
Pembatasan waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial sebagai tercermin dalam pasal 103 sampai dengan pasal 109 tidak ada jaminan akan terpenuhi, mengingat tidak adanya ancaman sanksi hukuman bagi aparat pengadilan yang melanggar ketentuan pembatasan waktu proses berperkara tersebut.
Pembatasan waktu selama 30 hari di tingkat Mahkamah Agung (pasal 115) kelihatannya juga tidak dapat dijamin pelaksanaannya, mengingat pembatasan waktu 30 hari di tingkat Mahkamah Agung ini untuk perkara-perkara yang diprioritaskan. Timbul pertanyaan disini apakah kemauan politik pemerintah memposisikan kasus perburuhan sebagai perkara yang diprioritaskan? Apakah ada sanksi hukum bagi Hakim Agung yang tidak dapat menyelesaikan perkara perburuhan di tingkat kasasi melebih 30 hari?
Upaya mempercepat proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pembatasan jangka waktu penyelesaian diatur secara diskriminatif dalam UU PPHI. Ancaman sanksi hukuman hanya ditujukan kepada konsiliator dan arbiter, sedangkan mediator dan hakim Pengadilan Hubungan Industrial nyaris tidak diancam sanksi hukum bila melanggar pembatasan jangka waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Tidak menjamin PPHI yang Adil
Adil memang relatif, karena itu putusan yang adil adalah putusan yang diterima oleh para pihak yang berselisih secara sukarela, bukan secara paksaan, misalnya melalui penyitaan, atau melalui pelelangan. Oleh karena itu mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat memberikan putusan yang dapat diterima oleh kedua belah pihaklah yang seharusnya dikembangkan. UU PPHI masih mendasarkan pada paradigma konflik (memenangkan perkara, bukan menyelesaikan perkara). UU PPHI tidak mendasarkan pada paradigma kemitraan (menyelesaikan perkara, bukan memenangkan perkara). Dengan demikian UU PPHI tidak mungkin mewujudkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang adil. Hal ini tercermin dalam ketentuan-ketentuan yang berparadigma konflik.
Pertama, tampilnya mediator atau hakim Pengadilan Hubungan Industrial sebagai pihak ke tiga yang berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial bukan atas dasar pilihan atau seleksi dari para pihak yang berselisih. Dalam hal ini para pihak yang berselisih sama sekali tidak diberi hak atau kewenangan untuk menseleksi atau memilih Mediator atau Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang mereka kehendaki karena bonafiditasnya, objektivitasnya, ketidakberpihakan, kemampuan, tingkat keilmuan, kejujuran, keloyalitasan, dan lain sebagainya yang dapat dijadikan dasar untuk memilih sang mediator.
Kedua, hukum Acara dalam proses konsiliasi dan arbitrase mengarah pada penyelesaian perselisihan yang sangat formal. Hal ini menyimpang dari prinsip-prinsip dalam Alternative Dispute Resolution yang menekankan pada aspek informal, karena mediasi, konsiliasi, dan arbitrase pada dasarnya merupakan perpanjangan (verlengste) dari proses negosiasi. Oleh karena itu rangkaian kesepakatan demi kesepakatan dalam proses ADR adalah mutlak agar mendapatkan putusan yang benar-benar adil karena diterima secara sukarela oleh kdua belah pihak yang berselisih. Hal ini tercermin dari ketentuan (pasal 43 ayat 2) yang memberikan kewenangan kepada arbiter untuk menyidangkan secara verstek (tanpa hadirnya salah satu pihak). Kemudian mediator (pasal 11 ayat1), konsiliator (pasal 21 ayat 1), arbiter (pasal 46 ayat 1), maupun hakim PHI (pasal 90) diberi kewenangan untuk memanggil saksi.
Ketiga, tidak ada kewenangan para pihak yang berselisih untuk memilih Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial. Menurut pasal 88 ayat (1) Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah menerima gugatan harus sudah menetapkan Majelis Hakim yang terdiri atas 1 orang Hakim sebagai Ketua Majelis dan 2 orang Hakim Ad-Hoc sebagai anggota majelis yang memeriksa dan memutus perselisihan. Ketentuan ini menutup kemungkinan dipilihnya majelis hakim yang sesuai dengan pilihan para pihak yang berselisih berdasarkan kemampuannya, keloyalitasannya, kebonafiditasannya, kejujurannya, keobjektivitasannya, ketidakberpihakannya, dan lain sebagainya.
Dengan demikian mafia peradilan di bidang perburuhan pada masa depan kelihatannya sulit untuk dihindarkan. Estimasi ini telah menjadi kenyataan di Thailand yang telah lebih dulu menerapkan Pengadilan Hubungan Industrial yang bersifat tribunal.
Penutup
Penggantian P4D/P4P oleh Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU PPHI hanya sekedar ganti baju. Dengan demikian untuk mendapatkan keadilan dapat kita ibaratkan ‘beli kucing dalam karung'. Pegawai Perantara hidup kembali dengan ‘baju baru' mediator. Alternative Dispute Resolution yang seharusnya diperankan oleh mediator, konsiliator, dan Arbiter tampil bukan sebagai mekanisme alternatif, tetapi sebagai institusi antara sebelum suatu perselisihan hubungan industrial diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini terjadi karena penyusunan RUU PPHI tidak didahului oleh penyusunan Academic Draft.
Harapan akan adanya sistim peradilan perburuhan yang cepat, adil, dan murah tidak mungkin dapat terealisasikan, jika UU PPHI masih mendasarkan pada paradigma lama yaitu Paradigma Konflik, bukan paradigma baru yaitu Paradigma Kemitraan. Sungguh amat sangat disayangkan.
















