Kesembilan, sidang Pengadilan Hubungan Industrial bersifat terbuka untuk umum (pasal 95 ayat 1) tidak tepat. Hal ini disebabkan perkara perburuhan berbeda dengan perkara pidana atau perdata yang disidangkan secara terbuka. Pengusaha dan buruh akan lebih terbuka jika sidang perkara perburuhan dilakukan secara tertutup, kecuali para pihak menghendakinya, bukan kehendak Hakim.
Tidak menjamin PPHI secara cepat
Pengaturan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam UU PPHI ini masih belum dapat menjamin penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat. Hal ini terbukti dari berbagai pasal dalam UU PPHI yang tidak mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat. Mengapa? Ada banyak alasannya.
Perumusan arbitrase dalam Pasal 1 ayat (15) telah mendegradasi kewenangan arbiter dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Menurut pasal 1 ayat (15) ini, Arbitrase tidak berwenang menangani perselisihan hak dan perselisihan PHK. Arbitrase sebagai sistim penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tercepat dilarang menyelesaikan perselisihan hak dan perselisihan PHK. Ketentuan ini menutup kemungkinan bagi pengusaha atau buruh/serikat buruh untuk menggunakan jasa arbiter dalam menyelesaikan perselisihan hak dan PHK, sehingga upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dihambat oleh Pasal 1 ayat (15) jo pasal 29 UU PPHI sendiri.
Dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, UU PPHI ini menambah meja pencatat perselisihan hubungan industrial (pasal 4). Jika para pihak gagal dalam menyelesaikan secara bipartite, maka sebelum mereka mempunyai hak untuk menyelesaikannya melalui mediasi atau konsiliasi atau arbitrase, terlebih dahulu mereka mencatatkan perselisihan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Dalam era globalisasi, seharusnya kebijakan pemerintah diarahkan pada tindakan debirokratisasi atau deregulasi, bukan sebaliknya menambah meja baru.
Konsiliasi dan mediasi tidak diposisikan sebagai alternatif penyelesaian sengketa (ADR). Dalam UU PPHI ini, konsiliasi dan mediasi diposisikan sebagai mekanisme antara yang harus ditempuh oleh para pihak yang berselisih sebelum mereka menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial melalui mekanisme gugatan (pasal 5), dan Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada penggugat jika pengajuan gugatan tidak dilampiri penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi (pasal 83 ayat 1). Ketentuan ini memperpanjang proses dan menunjukkan belum adanya perubahan yang signifikan jika dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang lama.
Tidak adanya ketentuan yang mengatur sanksi hukum bagi mediator yang melangar pasal 10 yang menyatakan: Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi.
Kemudian, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang siapa yang harus mendaftarkan Perjanjian Bersama ke Pengadilan Hubungan Industrial (pasal 13 ayat 1 jo pasal 13 ayat 2e).
















