Pelaku Usaha Makanan Online Disarankan Cantumkan Informasi Kehalalan Produk
Terbaru

Pelaku Usaha Makanan Online Disarankan Cantumkan Informasi Kehalalan Produk

Selain itu pelaku usaha juga harus menjamin kehigienisan produk hingga sampai ke tangan konsumen.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Sementara Head of Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Amanta, mengatakan pertumbuhan layanan pesan antar makanan daring perlu diikuti oleh regulasi keamanan pangan yang memadai. Layanan pesan antar makanan memberikan pilihan dan kenyamanan bagi konsumen. Namun di saat yang bersamaan, konsumen seakan melepaskan haknya untuk memeriksa dan mengetahui bagaimana pangan yang ia konsumsi dipersiapkan dan dikemas karena hal ini diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu pihak pengirim.

Layanan pesan antar makanan daring, selain memperluas pilihan dan kenyamanan bagi konsumen, juga menciptakan kesempatan ekonomi bagi penjual dan pengirim. Namun, hal itu juga menciptakan tantangan keamanan pangan bagi konsumen yang berbeda dari transaksi secara langsung.

“Dibutuhkan regulasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan yang mampu menjamin keamanan pangan bagi konsumen, menciptakan rasa aman dan kepercayaan sekaligus untuk mendukung tumbuhnya sektor ini dan mendukung tumbuhnya e-commerce di Indonesia. Contohnya, saat ini belum ada regulasi jelas terkait traceability atau keterlacakan distribusi pangan dari petani ke konsumen (farm to fork) yang dapat memetakan risiko dan mengatasi masalah keamanan pangan jika terjadi,” urai Felippa.

Ia menjelaskan, tanggung jawab untuk standar keamanan pangan, sertifikasi pra-pasar, dan pengawasan pasca-pasar yang menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan pemerintah kota/kabupaten juga masih belum diimplementasikan secara efektif. Proses pendaftaran yang rumit, salah satunya, membuat perusahaan-perusahaan kecil tidak mendaftarkan usaha makanan/restoran mereka sebelum memasuki pasar daring. Sementara itu, kurangnya kapasitas dan koordinasi di antara lembaga-lembaga pemerintah menghambat pengawasan pasca-pasar yang efektif.

 

Tags:

Berita Terkait