Pelaku Usaha Wajib Tahu! Berbagai Perubahan Pelaporan SIINas Terbaru dalam Permenperin 13/2025
Terbaru

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Berbagai Perubahan Pelaporan SIINas Terbaru dalam Permenperin 13/2025

Regulasi baru ini membawa sejumlah penyesuaian, mulai dari kewajiban pelaporan yang lebih ketat hingga pembagian kategori usaha yang lebih detail.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Konsultan Easybiz, Andrey, saat memberikan materi dalam Subscribers Meet Up Hukumonline dengan tema Kepatuhan terhadap SIINas: Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha dalam Era Pelaporan Digital di Kantor Hukumonline, Rabu (20/8). Foto: HFW
Konsultan Easybiz, Andrey, saat memberikan materi dalam Subscribers Meet Up Hukumonline dengan tema Kepatuhan terhadap SIINas: Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha dalam Era Pelaporan Digital di Kantor Hukumonline, Rabu (20/8). Foto: HFW

Perubahan besar terjadi dalam tata cara pelaporan industri nasional melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setelah Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional. Regulasi baru ini membawa sejumlah penyesuaian, mulai dari kewajiban pelaporan yang lebih ketat hingga pembagian kategori usaha yang lebih detail.

Adapun SIINas merupakan tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.

Konsultan Easybiz, Andrey, menjelaskan transformasi ini sebenarnya sudah dimulai sejak awal tahun melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri Dan Data Kawasan Industri. Surat edaran tersebut menandai revolusi pertama dalam sistem SIINas dengan mengubah sifat pelaporan dari sekadar kewajiban administratif menjadi aturan yang dipaksakan dengan konsekuensi hukum.

Baca Juga:

“Kalau dulu banyak perusahaan melalaikan kewajiban ini, sekarang tidak bisa lagi. Dengan aturan baru, semua diwajibkan melapor, dan periodenya juga berubah. Kalau sebelumnya cukup semesteran, sekarang menjadi tribulanan. Artinya, laporan harus disampaikan setiap tiga bulan,” ujarnya dalam Subscribers Meet Up Hukumonline dengan tema Kepatuhan terhadap SIINas: Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha dalam Era Pelaporan Digital di Kantor Hukumonline, Jakarta, Rabu (20/8).

Menurutnya, perubahan ini membuat banyak pelaku usaha terkejut. Sosialisasi pertama dilakukan pada Februari 2025, di mana sejumlah laporan periode 2022 hingga 2024 dikembalikan untuk diperbaiki agar sesuai dengan aturan baru.

Selain mengubah periode pelaporan, aturan baru juga menata ulang jadwal penyampaian laporan. Jika sebelumnya perusahaan bisa melaporkan kapan saja dalam satu semester, kini ada batasan ketat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info