Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Peradilan Indonesia Belum Ideal
Terbaru

Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Peradilan Indonesia Belum Ideal

Selama ini pelindungan data pribadi hanya menjadi bagian kecil dari kebijakan keterbukaan informasi publik di pengadilan. Perlu perbaikan sistem dan regulasi.

CR 34
Bacaan 4 Menit
Peneliti Leip, Shevierra Danmadiyah (tengah) saat memaparkan hasil penelitan LeIP dalam Diseminasi Riset LeIP, Senin (27/5/2025). Foto: Istimewa
Peneliti Leip, Shevierra Danmadiyah (tengah) saat memaparkan hasil penelitan LeIP dalam Diseminasi Riset LeIP, Senin (27/5/2025). Foto: Istimewa

Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (Leip) mengkritik pelindungan data pribadi (PDP) dalam sistem peradilan Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Mulai dari sisi regulasi, implementasi, maupun kapasitas teknis. Apalagi, sampai saat ini belum ada pengaturan khusus mengenai PDP di lingkungan pengadilan.

Peneliti Leip, Shevierra Danmadiyah mengatakan selama ini PDP di pengadilan hanya menjadi bagian kecil dari kebijakan keterbukaan informasi publik, terutama sebagai informasi yang dikecualikan. Beberapa regulasi internal Mahkamah Agung (MA) pun memang telah menyentuh isu PDP.

Seperti dalam SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Kemudian SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

“Namun dari regulasi tersebut dalam pelaksanaannya belum maksimal,” kata Shevierra dalam diskusi bertajuk diseminasi riset “Simetri Publik dan Privasi: Menyeimbangkan Pelindungan Data Pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Publikasi Putusan Pengadilan”, Senin (27/5/2025).

Baca juga:

Dia mengatakan salah satu praktik baik yang telah berjalan adalah proses anonimisasi atau pengaburan informasi pribadi dalam putusan pengadilan. Praktik ini juga sejalan dengan standar internasional seperti yang berlaku di Pengadilan Uni Eropa. Registrar atau panitera di Eropa memiliki kewenangan untuk menyensor data pribadi dalam dokumen putusan. Mekanisme pengaduan pun tersedia bila pihak merasa dirugikan akibat publikasi data pribadi.

Namun mirisnya, kondisi di tanah air masih jauh dari ideal. Mengacu penelitian Leip menunjukkan praktik anonimisasi masih dilakukan secara parsial. Masih banyak dokumen putusan yang mencantumkan data pribadi seperti nomor akta perkawinan, visum et repertum, akta kelahiran, dan kematian tanpa disamarkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info