Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (Leip) mengkritik pelindungan data pribadi (PDP) dalam sistem peradilan Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Mulai dari sisi regulasi, implementasi, maupun kapasitas teknis. Apalagi, sampai saat ini belum ada pengaturan khusus mengenai PDP di lingkungan pengadilan.
Peneliti Leip, Shevierra Danmadiyah mengatakan selama ini PDP di pengadilan hanya menjadi bagian kecil dari kebijakan keterbukaan informasi publik, terutama sebagai informasi yang dikecualikan. Beberapa regulasi internal Mahkamah Agung (MA) pun memang telah menyentuh isu PDP.
Seperti dalam SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Kemudian SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
“Namun dari regulasi tersebut dalam pelaksanaannya belum maksimal,” kata Shevierra dalam diskusi bertajuk diseminasi riset “Simetri Publik dan Privasi: Menyeimbangkan Pelindungan Data Pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Publikasi Putusan Pengadilan”, Senin (27/5/2025).
Baca juga:
- Publikasi Putusan Pengadilan Perlu Memperhatikan Pelindungan Data Pribadi
- Dinilai Salah Alamat, Gugatan BYD atas Merek Denza Ditolak PN Jakarta Pusat
- Dosen Wajib Simak! Ini Panduan Optimalisasi Diseminasi di Media Massa
Dia mengatakan salah satu praktik baik yang telah berjalan adalah proses anonimisasi atau pengaburan informasi pribadi dalam putusan pengadilan. Praktik ini juga sejalan dengan standar internasional seperti yang berlaku di Pengadilan Uni Eropa. Registrar atau panitera di Eropa memiliki kewenangan untuk menyensor data pribadi dalam dokumen putusan. Mekanisme pengaduan pun tersedia bila pihak merasa dirugikan akibat publikasi data pribadi.
Namun mirisnya, kondisi di tanah air masih jauh dari ideal. Mengacu penelitian Leip menunjukkan praktik anonimisasi masih dilakukan secara parsial. Masih banyak dokumen putusan yang mencantumkan data pribadi seperti nomor akta perkawinan, visum et repertum, akta kelahiran, dan kematian tanpa disamarkan.
Dari 66 putusan yang diteliti, sebanyak 38 persen atau 25 putusan masih memuat data pribadi secara terbuka. Pelanggaran paling banyak terjadi dalam perkara perdata dengan jumlah persentase 46 persen, disusul oleh perkara agama 40 persen, pidana 35 persen, dan militer 25 persen.
Sementara dari sisi tingkatan pengadilan, pelanggaran tertinggi terjadi di pengadilan tingkat pertama sebanyak 48 persen, MA 38 persen, dan pengadilan banding 25 persen. Tak hanya pada naskah elektronik putusan, masalah serupa juga ditemukan dalam katalog direktori putusan. Sekitar 78 persen laman katalog masih mencantumkan data pribadi, meskipun dalam naskah putusannya telah dilakukan pengaburan.
“Ini menunjukkan belum adanya konsistensi antara sistem informasi satu dengan yang lainnya, seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan direktori putusan MA,” imbuh Shevierra.
Situasi ini menurut riset Leip mencerminkan dilema yang dihadapi pengadilan Indonesia dalam menyeimbangkan prinsip keterbukaan informasi publik dan PDP. Di satu sisi, putusan pengadilan adalah dokumen publik yang harus bisa diakses masyarakat. Namun, di sisi lain, publikasi tersebut tidak boleh melanggar hak privasi individu.
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pun memberikan pengecualian terhadap data yang diproses untuk kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara. Maka dari itu, penting bagi pengadilan untuk mengadopsi sistem publikasi yang ideal dengan tetap mempublikasikan putusan tetapi dengan memperhatikan aspek pengaburan data pribadi yang tepat.
Lima rekomendasi
Leip pun memberikan lima rekomendasi guna mengatasi masalah ini. Pertama, pengadilan harus membangun sistem publikasi putusan yang ideal dengan pengaturan kapan data pribadi boleh dibuka, seperti dalam kondisi tertentu atas perintah hakim. Kedua, meningkatkan efektivitas implementasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 agar pelindungan data pribadi lebih konsisten.
Ketiga, pengadilan perlu menyusun mekanisme publikasi yang mendukung keterbukaan informasi tanpa mengorbankan privasi. Keempat, mengintegrasikan sistem SIPP dan direktori putusan sehingga hanya versi putusan yang telah dianonimkan yang dipublikasikan. Kelima, membentuk mekanisme pengaduan publik baik melalui jalur hukum maupun kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) jika data pribadi terungkap tanpa dasar hukum.
Sementara Koordinator Data dan Informasi pada Kepaniteraan MA, Asep Nursobah menegaskan MA terus berupaya menyempurnakan regulasi dan sistem informasi internalnya. Terlebih, pengadilan memang diharuskan mengelola data pribadi dari orang-orang yang terlibat kasus untuk berbagai kepentingan.

Koordinator Data dan Informasi pada Kepaniteraan MA, Asep Nursobah. Foto: Istimewa
Seperti mencegah konflik kepentingan, menjaga konsistensi putusan, serta mendeteksi perkara yang sudah pernah diputus (ne bis in idem). Namun semua itu, harus dilakukan tanpa mengabaikan hak privasi warga negara.
“Saat ini, Pengadilan terus mengembangkan sistem informasi yang memilah peruntukan publikasi putusan untuk internal dan eksternal,” jelas Asep.
Dia menekankan standar pelayanan informasi di pengadilan pasca terbitnya UU PDP dan berbagai SK KMA mewajibkan seluruh putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap maupun belum. Kemudian tersedia setiap saat dalam bentuk naskah elektronik atau fotokopi.
Hanya saja, pengecualian tetap bisa diberlakukan untuk perkara-perkara tertentu atau berdasarkan perintah ketua pengadilan. Sebagai badan publik, pengadilan memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Namun, pengecualian terhadap informasi yang bisa membahayakan hak pribadi atau kepentingan hukum tetap harus diatur secara cermat,” pungkas Asep.
















