Pelindungan Privasi Pasca Pembatalan Roe v Wade
Kolom

Pelindungan Privasi Pasca Pembatalan Roe v Wade

Pembelajaran decisional privacy bagi Indonesia.

Bacaan 5 Menit
Bhredipta Socarana. Foto: Istimewa
Bhredipta Socarana. Foto: Istimewa

Publik Amerika Serikat dikejutkan dengan beredarnya putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat/Supreme Court of the United States (SCOTUS) untuk perkara Dobbs v. Jackson pada 24 Juni 2022. Kontroversi yang terjadi tidak hanya karena putusan Dobbs v. Jackson sebelumnya beredar di publik sebelum waktu pengumuman putusan secara resmi dilakukan oleh SCOTUS namun juga isi putusan yang membatalkan putusan Roe v. Wade, sebuah putusan landmark di Amerika Serikat terkait pelindungan decisional privacy.

Roe v. Wade merupakan salah satu putusan yang mengesahkan hak untuk melakukan aborsi (Right to Abortion) secara nasional/federal di Amerika Serikat. Pembatalan Roe v. Wade dapat mengakibatkan suatu negara bagian melarang tindakan aborsi. Hingga tulisan ini dibuat, tercatat sembilan negara bagian berpenduduk 7,2 juta wanita berusia produktif telah mengesahkan larangan untuk melakukan aborsi, yang sebelumnya larangan aborsi tersebut tidak dapat dilakukan karena putusan Roe v. Wade. (The New York Times, Juni 2022).

Namun, tidak hanya mengesahkan right to abortion, substansi Roe v. Wade juga memperkuat pelindungan privasi individual dalam menentukan pilihan yang berdampak pada individual tersebut (decisional privacy). Decisional privacy merupakan salah satu elemen fundamental dalam perlindungan hak dasar di Amerika Serikat. Decisional privacy menjadi bagian dari hak privasi Amerika Serikat yang merupakan ‘ekstensi’ atau penumbra pelaksanaan hak dasar lain dalam US Constitution untuk menjamin privasi subyek hukum individual dalam melaksanakan berbagai haknya.

Jaminan tersebut di antaranya termasuk kebebasan untuk memilih pendidikan anak (Brown v. Board of Education), pilihan untuk menikah dengan golongan/ras tertentu (Loving v. Virginia), pilihan untuk melakukan pernikahan sesuai orientasi seksual yang dikehendaki (Obergefell v. Hodges), hingga hak melakukan aborsi. Karena sifatnya yang sangat fundamental, seluruh putusan tersebut menjadi referensi wajib bagi mahasiswa hukum di Amerika Serikat, termasuk yang berasal dari luar Amerika Serikat ketika studi di sana.

Baca juga:

Implikasi Pembatalan Roe v. Wade

Pembatalan Roe v. Wade berpotensi membuka kotak pandora. Meskipun hanya ditujukan kepada right to abortion, namun SCOTUS menganut Stare Decisis atau prinsip yang mensyaratkan putusan SCOTUS harus mengikuti putusan yang ditetapkan sebelumnya. Pembatalan Roe v. Wade berpotensi menjadi awal pembatalan putusan lain terkait privasi. Bahkan dalam concurring opinion dari Justice Thomas terhadap putusan Roe v. Wade, turut dipertimbangkan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap beberapa putusan lain yang terkait dengan Roe v. Wade.

Pembatalan Roe v. Wade didasarkan argumentasi bahwa right to abortion tidak secara spesifik diatur dalam US Constitution, serta tidak berdasarkan nilai sejarah Amerika Serikat (deep root history). Sayangnya, hak atas privasi juga tidak secara spesifik disebutkan dalam US Constitution. Beberapa ketentuan terkait privasi dtersebar di berbagai sektor, sehingga tidak berlaku secara umum. Penguatan pelindungan atas privasi secara umum justru muncul dari putusan SCOTUS dalam berbagai aspek, sehingga turut mempengaruhi praktik pelindungan privasi termasuk dalam industri teknologi yang erat kaitannya dengan pemrosesan informasi personal.

Tags:

Berita Terkait