Peluang dan Tantangan Implementasi Bursa Karbon di Indonesia
Terbaru

Peluang dan Tantangan Implementasi Bursa Karbon di Indonesia

Sejumlah peluang dan tantangan bursa karbon harus didorong oleh kebutuhan untuk mengatasi perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca, serta meregulasi kesiapan setiap sektor usaha.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
B. Bawono Kristiaji selaku Director of DDTC Fiscal Research & Advisory. Foto: RES
B. Bawono Kristiaji selaku Director of DDTC Fiscal Research & Advisory. Foto: RES

Komitmen Indonesia mengenai ekonomi hijau tertuang dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa bursa karbon dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejalan dengan hal itu, OJK menerbitkan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi ini adalah penunjukan bagi entitas apapun yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara bursa karbon ke OJK.

Melalui peraturan ini, sertifikasi penurunan emisi karbon atau kredit karbon bisa dianggap sebagai efek, aset yang dapat diperjualbelikan oleh entitas di Indonesia untuk memenuhi kewajiban penurunan emisi, pun aset ini bisa diperjualbelikan trader untuk memperoleh keuntungan.

Baca Juga:

“Apakah bursa karbon diperlukan? Jawabannya adalah iya. Kemudian muncul pertanyaan penting lainnya, dapatkan bursa karbon nantinya benar-benar bisa mengurangi emisi karbon? Tentu didalamnya terdapat prospek, tantangan, dan peluang,” ujar B. Bawono Kristiaji selaku Director of DDTC Fiscal Research & Advisory dalam kesempatan Hukumonline Sharing Session, Kamis (2/11) pagi.

Aji mengatakan, hadirnya bursa karbon juga harus sejalan dengan menjamin bursa karbon yang sehat. Terdapat dua intervensi dalam menjamin bursa karbon yang sehat, yaitu intervensi supply melalui tinjauan atas proses bisnis dan intervensi demand melalui implementasi atas pajak karbon.

Dalam intervensi supply melalui tinjauan atas proses bisnis dilakukan:

1.      Sertifikat menjadi domain pihak KLHK dan bukan penyelenggara bursa karbon

2.      Diskusi tentang primary vs secondary market

3.      Sejauh mana kendala pemilik proyek dalam pengajuan sertifikasi yang tercatat dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).

Tags:

Berita Terkait