Komitmen Indonesia mengenai ekonomi hijau tertuang dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa bursa karbon dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejalan dengan hal itu, OJK menerbitkan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi ini adalah penunjukan bagi entitas apapun yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara bursa karbon ke OJK.
Melalui peraturan ini, sertifikasi penurunan emisi karbon atau kredit karbon bisa dianggap sebagai efek, aset yang dapat diperjualbelikan oleh entitas di Indonesia untuk memenuhi kewajiban penurunan emisi, pun aset ini bisa diperjualbelikan trader untuk memperoleh keuntungan.
Baca Juga:
- Perusahaan Perlu Tahu Pokok Peraturan Perdagangan Karbon
- POJK Bursa Karbon Terbit, Begini Poin-poin Pentingnya
- Memahami Bursa Karbon dan Urgensi Pengaturan yang Ideal
“Apakah bursa karbon diperlukan? Jawabannya adalah iya. Kemudian muncul pertanyaan penting lainnya, dapatkan bursa karbon nantinya benar-benar bisa mengurangi emisi karbon? Tentu didalamnya terdapat prospek, tantangan, dan peluang,” ujar B. Bawono Kristiaji selaku Director of DDTC Fiscal Research & Advisory dalam kesempatan Hukumonline Sharing Session, Kamis (2/11) pagi.
Aji mengatakan, hadirnya bursa karbon juga harus sejalan dengan menjamin bursa karbon yang sehat. Terdapat dua intervensi dalam menjamin bursa karbon yang sehat, yaitu intervensi supply melalui tinjauan atas proses bisnis dan intervensi demand melalui implementasi atas pajak karbon.
Dalam intervensi supply melalui tinjauan atas proses bisnis dilakukan:
1. Sertifikat menjadi domain pihak KLHK dan bukan penyelenggara bursa karbon
2. Diskusi tentang primary vs secondary market
3. Sejauh mana kendala pemilik proyek dalam pengajuan sertifikasi yang tercatat dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
Kemudian, dalam intervensi demand melalui implementasi atas pajak karbon dilakukan:
1. Pajak karbon yang menganut skema cap tax
2. Tanpa adanya pajak atas pelanggaran emisi cap tertentu sama dengan pelaku usaha tidak tergerak untuk membeli kredit karbon
3. Roadmap pajak karbon juga dapat diselaraskan dengan roadmap carbon trading.
“Tantangan yang sering dihadapi tentu kurangnya ketersedian pasar karbon, efektivitas pengurangan emisi, standarisasi, verifikasi, integrasi, dan transparansi, potensi prakti greenwashing, regulasi yang tepat dan berkepastian, hingga intensitas teknologi dan SDM yang berkeahlian,” Aji melanjutkan.
Selain itu, kerap juga terjadi risiko campur tangan politik, awareness dan literasi tentang bursa karbon, kehadiran sanksi dan kepatuhan, serta pasar karbon yang sepi dan tidak aktif. Dibalik tantangan yang harus dihadapi, terdapat peluang yang menjanjikan perdagangan karbon di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menunjukkan Indonesia memiliki hutan hujan tropis ketiga terbesar di dunia. Dengan demikian, maka total emisi karbon yang mampu diserap Indonesia kurang lebih sebesar 113,18 gigaton.
Jika Indonesia dapat menjual kredit karbon dengan harga 5 dollar AS di pasar karbon, maka potensi ekonomi karbon Tanah Air mencapai Rp8.000 triliun. Untuk itu bursa karbon harus didorong oleh kebutuhan untuk mengatasi perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca serta meregulasi kesiapan setiap sektor usaha.
“Bursa karbon di Indonesia menurut saya berpotensi sangat besar, jadi langkah pemerintah selanjutnya harus jeli dengan pemanfaatan bursa karbon. Kemudian, yang perlu diwaspadai bagaimana perilaku dari pelaku usaha nanti dan bagaimana merespon adanya bursa karbon ini, dari sini kita perlu melihat dan menelaah proses bisnis dan bagaimana menjamin bursa karbon yang sehat sehingga tercapai net zero emission-nya,” pungkas Aji.
















