Peluang Jaksa PK Putusan Kasasi Sambo Terganjal
Terbaru

Peluang Jaksa PK Putusan Kasasi Sambo Terganjal

Kewenangan jaksa PK mengacu putusan MK No.20/PUU-XXI/2023 inkonstitusional. Tapi jaksa masih mempelajari salinan putusan kasasi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Jampidum Fadil Zumhana dan Kapuspenkum Ketut Sumedana. Foto: RES
Jampidum Fadil Zumhana dan Kapuspenkum Ketut Sumedana. Foto: RES

Lolos dari hukuman pidana mati terdakwa Ferdy Sambo boleh sedikit bernapas lega melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Begitupula dengan sejumlah tiga terdakwa lainnya Putri Chandrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf yang hukuman dikorting cukup besar dari hukuman pidana penjara sebelumnya di tingkat pertama dan banding. Jaksa sebagai representasi negara dan mewakili korban tindak pidana dalam praktiknya kerap berpeluang mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Tapi dalam kasus Sambo Dkk, adakah peluang jaksa mengajukan PK ?.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, mengatakan lembaganya menghormati dan menghargai seluruh putusan kasasi MA. Putusan kasasi itu membuktikan Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yaitu pasal primair pembunuhan berencana sesuai surat dakwaan penuntut umum. Seluruh fakta dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntan penuntut umum telah diakomodir dalam putusan kasasi tersebut.

“Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primair dalam perkara a quo,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).

Jaksa sebagai representasi negara dan mewakili korban tindak pidana dalam praktiknya berpeluang mengajukan upaya PK terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Tapi mengacu Pasal 263 KUHAP menegaskan hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapat mengajukan PK kepada MA.

Dia menerangkan terdapat beberapa ketentuan yang menjadi dasar permohonan PK. Pertama, terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat jika keadaan itu sudah diketahui pada saat sidang masih berlangsung hasilnya berupa putusan bebas atau lepas atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Baca juga:

Kedua, dalam putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu bertentangan antara satu dengan lainnya. Ketiga, apabila putusan dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Keempat, PK juga dapat diajukan bila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti tapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.

Tags:

Berita Terkait