Pemakai Kartu Menggugat, Operator ProXL Lancarkan Serangan Balik
Fokus

Pemakai Kartu Menggugat, Operator ProXL Lancarkan Serangan Balik

Persidangan gugatan pelanggan ProXL melawan operatornya, PT Excelcomindo Pratama, sudah memasuki tahap akhir persidangan di PN Jakarta Selatan. Namun, masing-masing pihak tampaknya sudah tidak bisa lagi didamaikan. Bahkan, PT Excelcomindo Pratama mengajukan gugatan balik (rekopensi) kepada para pelanggannya tersebut.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Pemakai Kartu Menggugat, Operator ProXL Lancarkan Serangan Balik
Hukumonline

Pada persidangan yang sudah memasuki tahap pembuktian (29/8), penggugat menghadirkan Edmon Makarim, ahli hukum telematika dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Dalam keterangannya, Edmon menilai sistem pentarifan sambungan telekomunikasi bergerak selular (STBS) yang tidak diaudit tim independen, maka sistem pentarifannya tidak dapat dipercaya.

Meski demikian, Edmon Makarim menegaskan bahwa pengawasan sistem terhadap pencatatan dan pemakaian jasa STBS masih menjadi tanggungjawab pemerintah, dalam hal ini Dirjen Postel. Begitu juga dengan sistem pentarifannya yang memerlukan penilaian dan audit dari tim independen yang berasal dari pihak di luar Dirjen Postel maupun operator penyelenggara. 

Merasa sistem STBS-nya dipertanyakan, PT Excelcomindo Pratama menyatakan bahwa sistemnya sudah dilakukan pengecekan oleh tim Dirjen Postel. Karena itu, sudah tidak ada lagi yang perlu dipertanyakan mengenai STBS PT Excelcomindo Pratama. Pasalnya, semuanya sudah sesuai dengan ketetentuan yang ada.

Para pelanggan ProXL sendiri menggugat PT Excelcomindo Pratama selaku operator ProXl. Karena sebelumnya mereka menilai, tindakan PT Exelcomindo Pratama yang menetapkan membulatkan durasi percakapan selama 30 detik kepada pemakai kartu ProXL prabayar sebagai tindakan semena-mena.

Gugatan para pemakai kartu ProXL prabayar merujuk pada Kepmenhub No. KM. 79 Tahun 1998. Kepmenhub ini mengatur sistem pentarifan STBS prabayar sebenarnya sama dengan STBS pascabayar. Kalaupun operator membulatkan durasi percakapannya, tidak boleh lebih dari 6 detik. Bukan 30 detik, seperti yang dilakukan PT Exelcomindo Pratama.

Hanya 6 detik

Regulasi longgar pembulatan durasi 6 menit memang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Postel No. 415/Dittel/II/97. Dalam butir 2 d disebutkan, durasi percakapan dihitung STSB prabayar dilakukan secara real time. Namun kalau terdapat pembulatan, maka pembulatannya hanya diperbolehkan selama 6 detik.

Selain kerugian pembulatan pulsa, para pelanggan prabayar juga menderita kerugian dari pengenaan biaya Answering Machine Operator kepada para pelanggan. Ditambah lagi, kerugian para pelanggan yang dibebankan biaya PPN 10% yang seharusnya tidak dibebankan kepada pelanggan atas biaya di luar pemakaian STBS. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: