Pemakai Kartu Menggugat, Operator ProXL Lancarkan Serangan Balik
Fokus

Pemakai Kartu Menggugat, Operator ProXL Lancarkan Serangan Balik

Persidangan gugatan pelanggan ProXL melawan operatornya, PT Excelcomindo Pratama, sudah memasuki tahap akhir persidangan di PN Jakarta Selatan. Namun, masing-masing pihak tampaknya sudah tidak bisa lagi didamaikan. Bahkan, PT Excelcomindo Pratama mengajukan gugatan balik (rekopensi) kepada para pelanggannya tersebut.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit

Minta diperiksa

Majelis hakim yang diketuai I Gede Putra Jadya pada persidangan 29 Agustus 2002 menolak permintaan kuasa hukum pelanggan ProXL yang diwakili kuasa hukumnya agar majelis hakim bisa memerintahkan pemeriksaan di persidangan sistem komputer (software) yang merekam STBS PT Excelcomindo Pratama. 

Pemeriksaan sistem komputer ini untuk membuktikan apakah PT Excelcomindo Pratama telah melakukan pencatatan terhadap sistem pemakaian jasa STBS. Tapi sayangnya, permintaan penggugat ini ditolak majelis. Karena menurut Jadnya, untuk perkara perdata majelis hakim bersifat pasif. 

Kalau memang para penggugat mendalilkan bahwa ada yang tidak beres, maka penggugat lah yang harus membuktikannya. Merujuk pada Pasal 163 HIR, kalau penggugat medalilkan ada yang tidak beres, maka penggugat yang harus membuktikannya. "Hakim untuk kasus perdata bersifat pasif," jelas Jadnya. 

Bahkan atas tindakan para pemakai ProXL yang menggugat operatornya, PT Excelcomindo Pratama pun melancarkan serangan balik. Melalui gugatan baliknya, PT Excelcomindo Pratama meminta kepada para penggugat untuk meminta maaf di Harian Kompas dan Koran Tempo seukuran satu halaman penuh. 

Gugatan balik ini terpaksa dilakukan PT Excelcomindo Pratama kepada para pemakai kartu Pro XL prabayar yang menggugat. Alasannya, tindakannya menggugat ini telah mencemarkan nama baik PT Excelcomindo Pratama selaku operator penyelenggara jasa sambungan telekomunikasi bergerak selular. 

Terlebih lagi, tindakan para penggugat yang pernah mengeluarkan keterangan pers bahwa PT Excelcomindo Pratama telah melakukan tindakan yang merugikan konsumennya. Antara lain, PT Excelcomindo Pratama telah melakukan pembulatan durasi secara melawan hukum dan pemberlakukan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Persidangan kasus gugatan para pemakai kartu ProXL prabayar melawan operatornya sudah memasuki tahap-tahap akhir. Seusai mendengarkan keterangan ahli Edmon Makarim, persidangan ditunda selama dua minggu untuk mendengarkan kesimpulan akhir para pihak, sebelum akhirnya majelis hakim mengambil putusan akhir.

Tags: