Karena itu merujuk kepada sistem pentarifan menurut Kepmen Menparpostel No. 27/PR.301/MPPT-98 tertanggal 23 Februari 1998, dibedakan pengenaan biaya STBS antara pelanggan yang merupakan pemegang kartu pascabayar dengan pemakai kartu prabayar. Perbedaan biayanya dengan mengkalikan lagi 2,4 setiap pemakaiannya kartu prabayar.
Perbandingan biaya Kartu ProXL
Biaya Tarif Kartu Pasca Bayar : | Biaya Tarif kartu prabayar : |
Air Time + Tarif telepon (lokal, SLJJ, SLI) | Air Time + Tarif telepon (lokal, SLJJ, SLI) kali 2,4 |
Angka 2,4 yang digunakan untuk kartu prabayar ProXL dibenarkan oleh Pasal 4 KM 79 Tahun 1998. Pasal tersebut mengatur bahwa pemakaian jasa sambungan telekomunikasi seluler prabayar ditetapkan maksimum 140% lebih tinggi dari tarif pemakai jam sibuk pelanggan STSB pasca bayar yang berlaku, karena merupakan bagian dari air time.
Karena itu, memang ada perbedaan antara pemakai kartu pasca dan prabayar yang tidak dipahami penggugat. Pasalnya, tidak ada hubungan antara durasi dengan sistem pentarifan. Komponen durasi hanyalah bagian dari tarif yang menyebabkan perbedaan tarif antara kartu pascabayar dan kartu prabayar.
Begitu juga dengan pengenaan biaya Answering Machine Operator. Untuk pelanggan kartu pascabayar tidak dikenakan biaya, karena menggunakan layanan bebas pulsa. Sedangkan untuk pemakai kartu pascabayar ProXL, dikenakan biaya tambahan. Karena memang, hal itu merupakan bentuk fasilitas tambahan kepada pemakai kartu pasca bayar ProXL.
Toh, pengenaan biaya Answering Machine Operator kepada pemakai kartu prabayar tidak melanggar ketentuan yang ada. Berdasarkan lampiran Kepmen Menparpostel No. 27/PR.301/MPPT-98, hanya pelangan saja yang tidak dibebankan biaya fasilitas pesan dengan durasi awalan yang tidak diperhitungkan.
Sementara soal pelanggaran pembebanan biaya PPN terhadap pemakaian jasa STBS prabayar, PT Excelcomindo Pratama mengatakan bahwa seharusnya soal pembebanan pajak ini sudah tidak ada yang dilanggar. Alasannya, tuduhan bahwa PT Excelcomindo Pratama melanggar Pasal 5 (2) Kepmen Perhubungan No. KM 79 Tahun 1998 membingungkan dan menyesatkan.