Pemakai Kartu Menggugat, Operator ProXL Lancarkan Serangan Balik
Fokus

Pemakai Kartu Menggugat, Operator ProXL Lancarkan Serangan Balik

Persidangan gugatan pelanggan ProXL melawan operatornya, PT Excelcomindo Pratama, sudah memasuki tahap akhir persidangan di PN Jakarta Selatan. Namun, masing-masing pihak tampaknya sudah tidak bisa lagi didamaikan. Bahkan, PT Excelcomindo Pratama mengajukan gugatan balik (rekopensi) kepada para pelanggannya tersebut.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit

Merujuk Surat Edaran Dirjen Pos dan Telekomunikasi No. 415/Dittel/II/97 butir 2a disebutkan bahwa operator penyelenggara STBS dilarang mengenakan biaya Answering Machine Operator kepada para pelanggan. Sementara PPN 10% seharusnya tidak dibebankan kepada pelanggan yang tidak menggunakan STBS karena mail box

Akibat PT Exelcomindo Pratama membulatkan durasi percakapan sebesar sebesar 30 detik, para pelanggan ProXL prabayar ini mengaku menderita potensi kerugian 7,5 kali lebih mahal. Selain itu, kerugian lainnya berupa pengenaan biaya Answering Machine Operator dan pengenaan PPN 10% di luar biaya pemakaian STBS Prabayar. 

Total kerugian para pelanggan ProXL prabayar yang berjumlah sekitar 800 ribu pelanggan mencapai Rp832 miliar untuk kerugian dalam pembulatan pulsa serta kerugian Rp230,4 miliar atas biaya Answering Machine Operator. Belum lagi kerugian Rp16 miliar akibat kenaikan PajakPertambahan Nilai (PPN).  

Total kerugian para pelanggan ini dihitung berdasarkan asumsi setiap pelanggan ProXL Prabayar membeli voucher Rp100 ribu dikalikan 7,5% selama satu tahun. Sementara kerugian Answering Machine Operator dihitung berdasarkan asumsi setiap pelanggan setiap hari terkena 1 kali mail box, yang dikenakan biaya pembulatan Rp1.900. 

Gugatan yang diajukan para pelanggan ProXL ini dilakukan oleh Ermelia Salim bersama 104 pelanggan ProXL prabayar. Pengajuan gugatan ini setelah sebelumnya mereka mengirimkan surat somasi (peringatan) kepada PT Excelcomindo Pratama atas tindakan semena-menanya tersebut.  

Beda biaya

Tapi tentu saja apa dikemukakan Ermelia Salim bersama 104 pelanggan lainnya dalam gugatannya dibantah PT Excelcomindo Pratama. Melalui kuasa hukumnya dari Law Offices Lubis, Santosa & Maulana, PT Excelcomindo Pratama menyatakan bahwa tidak ada satu pun ketentuan yang telah dilanggar PT Excelcomindo Pratama. 

Tudingan para pelanggan yang menggugat bahwa PT Excelcomindo Pratama menerobos ketentuan pembulatan durasi, sebenarnya haruslah dilihat secara utuh semua peraturan. Menurut PT Excelcomindo, para penggugat ini merujuk Keputusan Dirjen Postel No. 226/DIRJEN/1999 bukanlah pelanggan ProXL, melainkan hanya pemakai jasa layanan ProXL. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: