Pemaksaan Kehadiran Andrie Yunus di Sidang Militer Dinilai Tak Berperspektif Korban
Terbaru

Pemaksaan Kehadiran Andrie Yunus di Sidang Militer Dinilai Tak Berperspektif Korban

Korban mengalami luka serius, termasuk pada bagian mata, sehingga kesaksiannya lebih banyak berkaitan dengan penderitaan yang dialami dibanding identifikasi pelaku.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (6/5) di Ruang Sidang Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur. Foto: HFW
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (6/5) di Ruang Sidang Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur. Foto: HFW

Upaya menghadirkan aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus sebagai saksi tambahan dalam sidang kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya di Pengadilan Militer menuai kritik. Pemaksaan kehadiran korban, terlebih disertai ancaman pidana, dinilai justru menunjukkan tidak adanya perspektif perlindungan korban dalam proses peradilan.

Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara, Aan Eko Widiarto, mengatakan posisi Andrie Yunus dalam perkara tersebut adalah sebagai saksi korban, sehingga tidak seharusnya dipaksakan hadir di persidangan.

“Andrie Yunus kan sebenarnya dalam posisi saksi korban. Korban dalam sebuah tindak kejahatan itu tidak ada kewajiban untuk dihadirkan di dalam persidangan,” kata Aan, saat dihubungi Hukumonline, Senin (11/5).

Baca Juga:

Ia mencontohkan dalam kasus tertentu, korban bahkan tidak mungkin dihadirkan, seperti ketika korban meninggal dunia. Karena itu, menurutnya, pembuktian perkara tidak semata-mata harus bergantung pada kehadiran korban di ruang sidang.

Aan menilai kondisi Andrie Yunus sebagai korban penyiraman air keras juga perlu dipertimbangkan. Menurut dia, korban mengalami luka serius, termasuk pada bagian mata, sehingga kesaksiannya lebih banyak berkaitan dengan penderitaan yang dialami dibanding identifikasi pelaku.

“Korban dalam kondisi bergerak, kemudian matanya kena siram, otomatis saksinya yang dia rasakan itu adalah penderitaannya daripada melihat siapa yang melakukan,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info