Pembahasan RUU Advokat Ricuh
Utama

Pembahasan RUU Advokat Ricuh

IKADIN kubu Otto Hasibuan adu mulut dengan IKADIN kubu Todung Mulya Lubis.

ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit
Todung Mulya Lubis (kiri) dan Otto Hasibuan (kanan). Foto: Sgp
Todung Mulya Lubis (kiri) dan Otto Hasibuan (kanan). Foto: Sgp

Hari ini (25/3), ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR penuh sesak dengan puluhan advokat. Mereka berpakaian parlente hadir mewakili organisasi masing-masing. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, Baleg sebenarnya hanya mengundang delapan organisasi advokat, tetapi yang hadir ternyata lebih dari itu.

Di ruang Baleg tampak hadir sejumlah advokat yang sudah tidak asing lagi wajahnya. Beberapa di antara mereka adalah Elza Syarief, Indra Sahnun Lubis, Sugeng Teguh Santosa, Otto Hasibuan dan Todung Mulya Lubis. 

Nah, dua nama yang disebut terakhir ini, beserta para pendukung mereka, mengubah acara rapat yang seharusnya membahas RUU Advokat menjadi ajang saling tuding. Mereka saling berteriak, menyalahkan, dan membela diri. Suasana ruangan Baleg pun menjadi ricuh.

Kericuhan sudah muncul ketika sebagian orang yang diduga dari kubu Otto Hasibuan mempersoalkan kehadiran Todung Mulya Lubis yang membawa bendera Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Masalahnya, Otto selain tercatat sebagai Ketua Umum DPN PERADI, juga menjabat Ketua Umum DPP IKADIN.

Berdasarkan catatan hukumonline, perpecahan antara dua kubu IKADIN terjadi sejak tahun lalu. Kedua kubu saling mengklaim sebagai IKADIN yang sah. Perseteruan sempat merembet ke media massa, dimana mereka saling bantah. Tidak hanya itu, perseteruan juga sempat bergulir ke ruang sidang pengadilan. Mereka memperebutkan nama IKADIN sebagai merek.

Di ruang Baleg, saat mempersilakan masing-masing organisasi advokat menyampaikan masukan untuk RUU Advokat, pimpinan rapat Ahmad Dimyati Natakusumah awalnya memberi kesempatan kepada Otto untuk berbicara. Namun, tiba-tiba Todung angkat bicara. “Saya juga dari IKADIN,” kata Todung lantang.

Perkataan Todung langsung disambut protes. Sekretaris Jenderal IKADIN kubu Otto Hasibuan, Adardam Achyar menegaskan bahwa IKADIN yang diakui adalah IKADIN Otto. Adardam juga mengungkit status Todung yang telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan PERADI. “Todung sudah dipecat dan bukan lagi pengacara, karena hak beracaranya sudah dicabut,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, Todung memang pernah dihukum oleh Dewan Kehormatan PERADI, sekira lima tahun silam. Kala itu, Todung diadukan oleh Hotman Paris dengan tuduhan pelanggaran kode etik berupa conflict of interest.

Menurut Adardam, IKADIN kubu Todung tidak diundang dalam rapat. Seraya menunjukkan surat undangan dari Baleg, Adardam menyebut hanya delapan organisasi advokat yang diundang, dan tidak ada IKADIN kubu Todung di undangan tersebut. Adardam lalu meminta pimpinan rapat menjelaskan tentang organisasi advokat mana saja yang diundang.

Usai Adardam berbicara, suasana kembali ricuh. Sejumlah advokat IKADIN kubu Otto yang hadir di ruang rapat meminta Todung meninggalkan ruang rapat. Adu mulut antar kedua kubu pun tak terhindarkan.

Selaku pimpinan rapat, Dimyati meminta semua pihak untuk tenang agar suasana tetap kondusif. Dia mengingatkan bahwa kehadiran organisasi advokat adalah dalam rangka memberi masukan untuk RUU Advokat. “Kalau tidak kondusif maka saya akan tutup (rapat). Ini mau diatur atau tidak?” ujar Dimyati tegas.

Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakan masukan untuk RUU Advokat dari organisasi advokat lebih penting ketimbang persoalan kehadiran Todung. Ignatius mengimbau organisasi-organisasi advokat yang hadir untuk fokus memberikan masukan demi penguatan advokat Indonesia.

“Nanti akan kami catat dan kami godok, marilah dengan keteduhan sama-sama merumuskan menurut anda yang terbaik,” ujarnya.

Menanggapi desakan agar dirinya keluar ruang Baleg, Todung membantah telah dipecat Dewan Kehormatan PERADI. Buktinya, kata Todung, dirinya tetap bisa beracara di pengadilan. Kantor pengacara tempat dia bernaung (Lubis, Santosa, Maramis, red) juga masih menangani banyak perkara.

Soal keabsahan IKADIN yang dia pimpin, Todung mengklaim sebagai IKADIN yang sah karena memiliki sejumlah dewan perwakilan daerah di seluruh Indonesia. “Dan cukup banyak,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait