Pertama, ketentuan Pasal 27 ayat (1) mengenai kesusilaan dan ayat (3) mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Kedua, ketentuan Pasal 28 ayat (2) mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA. Ketiga, ketentuan Pasal 30 mengenai akses ilegal. Keempat, ketentuan Pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan.
Kelima, ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Keenam, ketentuan Pasal 45 ayat (1) ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat (1) terkait kesusilaan dan ayat (3) mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat (3 )terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
Ketujuh, ketentuan Pasal 45 ayat (2) mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian berdasarkan SARA. Kedelapan, ketentuan Pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 30 terkait akses ilegal. Kesembilan, ketentuan Pasal 47 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan. Kesepuluh, ketentuan Pasal 51 ayat (2) mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan revisi kedua UU 11/2008 dipicu adanya persoalan ‘pasal karet’. Maklum, dalam praktik penerapan UU 19/2016 terdapat pasal karet yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi.
“Semangat kita menghilangkan itu dengan cara mengubah norma sehingga pasalnya tidak menjadi pasal karet lagi,” ujarnya.
Dia menyebut ada yang menganggap DPR mempertahankan pasal karet UU ITE. Padahal sebaliknya, Komisi I enggan mempertahankan pasal yang dapat mempermalukan DPR bila UU ITE hasil revisi masih memuat pasal karet. Sebagai salah satu bentuk keseriusan menghapus pasal karet UU 19/2016, Komisi I DPR membahas satu pasal karet sampai 8 kali pertemuan dengan penyidik Polri dan Kejaksaan Agung. Sampai akhirnya pihak penyidik menilai ketentuan tersebut tidak ada celah lagi untuk digunakan.
“Ada ayat di pasal 27 UU ITE yang kita bahas sampai 8 kali pertemuan,” pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
















