Pembelaan Heru Hidayat Terdakwa Korupsi Asabri yang Dituntut Hukuman Mati
Terbaru

Pembelaan Heru Hidayat Terdakwa Korupsi Asabri yang Dituntut Hukuman Mati

Tuntutan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak berdasar dan berbeda dengan surat dakwaan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Terdakwa korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero, Heru Hidayat. Foto: RES
Terdakwa korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero, Heru Hidayat. Foto: RES

Terdakwa korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero, Heru Hidayat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/12). Dalam pledoi tersebut, pihak Heru menyampaikan tuntutan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum tidak berdasar dan berbeda dengan surat dakwaan.

“Bahwa dalam Nota Pembelaan Pribadi Pak Heru maupun Penasehat Hukum, pertama kami menyoroti mengenai Tuntutan Mati oleh JPU yang menyimpang, sebab sejak awal JPU tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) dalam Surat Dakwaannya, padahal jelas Surat Dakwaan adalah acuan dan batasan dalam Persidangan Perkara ini sebagaimana Hukum Acara Pidana,” ungkap Kuasa Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, Senin (13/12).

Kresna juga menyampaikan tuntutan JPU pada perkara ini sebagai korupsi pengulangan keliru karena tempus perkara ini adalah 2012-2019, sebelum Heru dihukum di kasus Asuransi Jiwasraya. Dia mengatakan pengulangan tindak pidana yang dimaksud yaitu tindakan yang dilakukan setelah seseorang divonis. 

“Bisa dilihat di pemberitaan akhir-akhir ini, para pakar hukum sudah berpendapat kalau tuntutan mati tidak bisa diterapkan terhadap Pak Heru karena tidak pernah didakwakan JPU dan tidak termasuk kualifikasi pengulangan tindak pidana,” ujarnya. (Baca: Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Ini Respons Penasihat Hukum)

Kresna menyampaikan dalam perkara ini sebagaimana terungkap dalam persidangan Heru tidak tidak pernah memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada pihak Asabri sehingga jelas tidak ada niat jahat dari kedua pihak Heru dan Asabri dalam perkara ini. 

Dia juga menanggapi tuduhan bahwa Heru menikmati uang sebesar Rp 12 triliun lebih keliru. Sebab dalam perkara ini tidak pernah dan tidak mampu membuktikan aliran uang ke Heru.

“Selain itu tidak ada saksi ataupun bukti Surat yang menunjukkan adanya aliran uang sebesar itu kepada Pak Heru, sehingga bagaimana mungkin Pak Heru menikmati uang sebesar itu kalau tidak ada aliran uangnya,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait