Pembentuk UU Diminta Tak Perlu Masukkan UU Keperawatan dalam RUU Kesehatan
Terbaru

Pembentuk UU Diminta Tak Perlu Masukkan UU Keperawatan dalam RUU Kesehatan

Karena UU No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan telah mengatur dari hulu hingga hilir sektor tenaga kesehatan keperawatan dengan baik. Bahkan, terdapat pengaturan perlindungan terhadap klien dan perawat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

RUU Kesehatan dinilainya berpotensi melemahkan kapasitas profesi perawat, bidan, dan dokter di tengah persaingan global dengan mencabut UU sektoral yang mengatur profesi tenaga kesehatan. Seperti UU 38/2014, UU No.4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang selama ini menjadi payung hukum dalam memberikan pelayanan profesi kesehatan terhadap masyarakat luas.

“PPNI menolak keras diikutsertakannya UU profesi masuk dalam pembahasan RUU Kesehatan dan mendesak Badan Legislasi mencabut RUU Kesehatan dari Prolegnas,” ujarnya beberapa waktu lalu di parlemen.

Dia berpendapat UU 38/2014 telah memberikan landasan kuat dalam pengembangan profesi perawat. Sebab, melalui UU 38/2014 kualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan.  Karenanya, UU 38/2014 telah mengatur secara lengkap dari hulu ke hilir sektor profesi keperawatan termasuk perlindungan terhadap klien dan perawat.

“Oleh karenanya, PPNI seluruh Indonesia meneguhkan sikap untuk menolak diikutsertakannya UU 38/2014 tentang Keperawatan dalam pembahasan RUU Kesehatan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, berbagai organisasi profesi kesehatan menolak keras keberadaan RUU Kesehatan. Mulai dari Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Organisasi profesi tenaga kesehatan itu telah menggelar aksi damai di area gerbang gedung DPR menolak RUU Omnibus Law Kesehatan pada 29 November 2022 lalu. 

RUU Kesehatan merupakan perubahan dari UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bedanya, RUU Kesehatan penyusunannya menggunakan metode omnibus law. Karenanya, sejumlah UU eksisting bakal ditarik masuk ke RUU Kesehatan. Seperti UU No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No.4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Tags:

Berita Terkait