Pembentukan Konsorsium Asuransi TKI Tergesa-Gesa
Berita

Pembentukan Konsorsium Asuransi TKI Tergesa-Gesa

Tata kelola dan masalah lama asuransi TKI harus dibenahi serta dituntaskan terlebih dulu.

ADY
Bacaan 2 Menit

Sebelum membentuk konsorsium itu Fida berpendapat harusnya Menakertrans mengevaluasi praktik asuransi bagi pekerja migran yang diselenggarakan konsorsium sebelumnya. Dalam evaluasi itu, pemerintah perlu mengajak elemen masyarakat sipil, pekerja migran dan serikat pekerja migran. Jika hal itu dapat diimplementasikan, Fida yakin carut-marut asuransi TKI yang selama ini terjadi dapat dicegah semaksimal mungkin. “Sayangnya hal tersebut tidak pernah dilakukan bahkan terkesan penunjukan konsorsium yang baru juga tergesa-gesa,” tandasnya.

Atas dasar itu Fida menyebut JARI-PPTKLN mendesak pemerintah untuk melibatkan pihak berkepentingan dalam merumuskan kebijakan terkait perlindungan bagi pekerja migran. Serta menuntut pemerintah memberikan perlindungan lewat asuransi yang pengelolaannya selaras dengan BPJS.

Sebelumnya, anggota Komisi IX fraksi Golkar, Poempida Hidayatulloh, mengapresiasi pemerintah membentuk tiga konsorsium asuransi TKI itu. “Dengan terpilihnya 1 BUMN perusahaan asuransi dan 2 perusahaan swasta asuransi, maka ini menunjukkan hal positif karena BUMN dapat menjadi pedoman bagi perusahaan lain,” katanya di Gedung DPR, Kamis (1/8).

Poempida meminta agar perusahaan asuransi sawsta menunjukkan kontribusi terhadap mekanisme perlindungan TKI. Dalam menyelenggarakan pelayanan asuransi untuk pekerja migran itu Poempida mengingatkan agar ketiga perusahaan asuransi itu jangan bersaing dalam hal pembayaran premi. Sehingga, tidak ada yang banting harga karena asuransi TKI harus diselaraskan dengan semangat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Walau memberi apresiasi, Poempida masih memberikan rapor merah untuk Kemenakertrans dalam hal perlindungan terhadap pekerja migran.

Menanggapi pembentukan tiga konsorsium itu Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman, mengatakan penerbitan Kepmenakertrans itu sebagai upaya memperbaiki sistem penyelengaraan asuransi TKI. Sebab, asuransi TKI merupakan salah satu instrumen perlindungan bagi pekerja migran dan keluarganya. “Asuransi TKI ini merupakan upaya Pemerintah yang secara terus menerus dan sistematis untuk meningkatkan perlindungan CTKI/TKI dan keluarganya yang memberikan manfaat langsung terhadap perlindungan CTKI/TKI,” tuturnya dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Rabu (31/7).

Reyna menyebut pembenahan penyelenggaraan asuransi merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja migran dan keluarganya. Sehingga, pemerintah merasa perlu menata ulang dan menetapkan kembali konsorsium penyelenggara asuransi TKI. Berbagai pembenahan itu meliputi aspek pelayanan, kemudahan dan penyederhanaan prosedur mengajuan klaim asuransi, transparan dan akuntabel.

“Penetapan Konsorsium Asuransi yang berlaku selama 4 tahun ini telah memperhatikan aspek kelembagaan, aspek manfaat dan pelayanan sehingga diharapkan memberikan perlindungan maskimal kepada CTKI/TKI, ” urai Reyna.

Terkait pengawasan kinerja, Reyna mengatakan Menakertrans melakukan evaluasi kinerja secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu terhadap kinerja konsorsium penyelenggara program asuransi TKI. Jika konsorsium tidak memenuhi kewajiban dan tanggungjawabnya maka ada sanksi yang bakal dijatuhkan. Tak ketinggalan Reyna menjelaskan, walau konsorsium “Proteksi TKI” dicabut sejak 1 Agustus 2013, namun tidak menghapus kewajiban konsorsium itu terhadap calon dan pekerja migran sampai masa pertanggungan berakhir.

Penetapan tiga konsorsium asuransi TKI itu dilakukan dengan diterbitkannya Kepmenakertrans No.212 tahun 2013 tentang  Konsorsium Asuransi TKI “Jasindo” dengan Ketua PT.Asuransi Jasa Indonesia (Persero) beserta anggotanya sebagai penyeleneggara program Asuransi TKI. Kemudian Kepmenakertrans No.213 tahun 2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI “Astindo” dengan Ketua PT.Asuransi Adira Dinamika dan Kepmenakertrans No. 214 tahun 2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI “Mitra TKI” dengan Ketua PT.Asuransi Sinar Mas.

Untuk mencabut konsorsium asuransi TKI sebelumnya, pemerintah menerbitkan Kepmenakertrans No.215 tahun 2013 tentang pencabutan Penetapan Konsorsium Asuransi TKI “ Proteksi TKI” dan Kepmenakertrans 211 tahun 2013 tentang Pialang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Tags:

Berita Terkait