Pemberhentian Sementara Presiden Tidak Perlu
Berita

Pemberhentian Sementara Presiden Tidak Perlu

Jakarta, Hukumonline. Pemisahan kepala negara dan kepala pemerintahan merupakan alternatif pemberhentian sementara Presiden. Apalagi ada mekanisme bila Presiden berhalangan.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Pemberhentian Sementara Presiden Tidak Perlu
Hukumonline

Ketua DPR RI Akbar Tandjung, menanggapi usulan dari beberapa orang anggota MPR yang menyarankan agar dilakukan "pemberhentian sementara" terhadap presiden itu tidak perlu dilakukan. Alasannya, kondisi presiden cukup sehat.

Menurut Akbar, bahwa Presiden Abdurrahman Wahid mempunyai handicap (kesulitan penglihatan) hal itu tidak mengurangi kemampuannya dalam menjalankan tugas sejauh dibantu secara aktif oleh Wakil Presiden (Wapres) dan para menteri.

Akbar Tandjung menyarankan, sebaiknya yang menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari secara operasional yang merupakan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dikoordinasikan oleh Wapres.

Berhalangan tetap dan sementara

Pemberhentian sementara terhadap Presiden memang tidak ada dasar hukumnya. Dalam Tap MPR No VII/MPR/1978 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan diatur mengenai berhalangan tetap dan berhalangan sementara (Pasal 1 ayat 1).

Berhalangan tetap dalam Ketetapan ini adalah mangkat, berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatan (Pasal 1 ayat 2). Sementara yang dimaksud dengan berhaslangan sementara dalam ketetapan ini adalah keadaan berhalangan yang tidak termasuk dalam ayat (2).

Sesuai dengan Tap MPR No VII/MPR/1978 Pasal 2 (1), dalam hal Presiden berhalangan tetap, maka ia diganti oleh Wakil Presiden sampai masa habis jabatannya. Sementara bila Presiden berhalangan sementara, maka Presiden menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas-tugas Presiden (Pasal 3 ayat 1).

Kemudian bila wakil Presiden berhalangan tetap, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan Sidang Istimewa khusus untuk memilih dan mengangkat Wakil Presiden apabila Presiden dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat memintanya (Pasal 4 ayat 1).

Masalahnya, pengertian "berhalangan sementara" memang tidak begitu jelas dalam ketetapan ini. Akibatnya, bisa muncul tafsiran yang berbeda sesuai dengan kepentingan masing-masing.

Akbar Tandjung mengatakan bahwa apabila ada pembagian kekuasaan ataupun wewenang, hal itu bertentangan dengan konstitusi karena saat ini Indonesia menganut sistem presidensial.

Sebenarnya pembagian tugas dan wewenang presiden tidak akan menggeser peran presiden. Pada awal kemerdekaan, Presiden Soekarno sebagai Presiden dan wakil Presiden Moh. Hatta sebagai kepala pemerintahan.

Pembagian tugas

Isu yang berkembang dalam Sidang Tahunan MPR agar ada pemisahan kepala negara dan kepala pemerintahan bisa dikatakan sebagai  kompromi politik. Ini alternatif yang dianggap lebih baik dari pada menggusur Gus Dur. Apalagi dalam pidato Sidang Tahunan, Gus Dur menyatakan akan berkonsentrasi dalam politik luar negeri.

Fahmi Idris dari F-Golkar mengatakan bahwa ide pembagian kekuasaan antara Presiden dan Wakil Presiden itu muncul akibat dari ketidakmampuan Gus Dur untuk mengelola pemerintahan dengan baik karena berbagai kekurangan yang ada pada Gus Dur.

Fahmi Idris menerangkan bahwa istilah yang benar bukanlah pembagian kekuasaan atau pembagian wewenang. "Pembagian kekuasaan itu tidak ada, karena dalam UUD 1945 kita menganut sistem presidensial", ujar Fahmi. Kepala negara dan kepala pemerintahan dijabat oleh seorang presiden, sehingga kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan ada pada satu tangan.

Fahmi berpendapat, mungkin yang dimaksudkan oleh banyak pihak adalah pembagian tugas. Jadi dalam hal pembagian tugas nanti, Gus Dur hanya akan mengurusi hal-hal sebagaimana telah dikatakannya dalam progress report-nya kemarin seperti mengurusi membangun citra Indonesia di luar negeri.

Menurut Fahmi, pembagian tugas antara Presiden dan Wakil Presiden tidak akan dituangkan dalam Tap tersendiri. "Yang mungkin adalah dalam Rantap tentang evaluasi lembaga-lembaga tinggi negara akan ada 5 lembar lampiran yang nantinya diisi oleh MPR, salah satunya adalah rekomendasi," ujarnya. Kemungkinan dalam lembaran mengenai presiden, dalam pointer rekomendasi salah satunya akan tertuang mengenai pembagian tugas Presiden dan Wakil Presiden itu.

Fahmi menegaskan, saat ini semuanya masih dalam tahap wacana, gagasan, atau usulan. "Nanti akhirnya akan kembali melihat pada perkembangan Sidang Tahunan MPR ini, tidak saja dibuat Menteri Pertama untuk melakukan pemerintahan sehari-hari, tetapi bisa saja urusan pemerintahan sehari-hari akan dilakukan oleh wakil presiden."

Tampaknya agenda pemisahan kepala negara dengan kepala pemerintahan bakal menguat. Beberapa fraksi mencari alternatif jalan keluar bagi krisis kepemimpinan Gus Dur.

Tags: