Pemblokiran Situs Ilegal Ditingkatkan Jelang Ramadhan
Aktual

Pemblokiran Situs Ilegal Ditingkatkan Jelang Ramadhan

YOZ
Bacaan 2 Menit
Pemblokiran Situs Ilegal Ditingkatkan Jelang Ramadhan
Hukumonline

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) bertekad gencar melakukan pembasmian situs porno menjelang Ramadhan. Hingga kini, lebih dari 1 juta situs porno yang sudah ditutup Kemenkominfo. Hal ini disampaikan Menkominfo Tifatul Sembiring dalam jumpa pers, Rabu (18/7), di Jakarta.

Tifatul mengatakan, pemblokiran situs porno yang dilakukan kementeriannya bukan hanya dikarenakan akan datangnya bulan suci Ramadhan. Sebelumnya, lebih dari 1 juta situs berkonten negatif dan ilegal sudah ditutup. Menurutnya, hampir seluruh situs yang diblokir tersebut berasal dari luar negeri. “Pemblokiran itu kami lakukan setiap waktu dengan mencari sendiri situs, maupun berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujarnya.


Pemblokiran situs porno merupakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Berdasarkan kedua UU tersebut, kata Tifatul, pemerintah wajib memblokir semua situs negatif yang menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.


Tifatul mengakui, Indonesia sulit terbebas dari kehadiran situs-situs negatif dan ilegal. Saat ini saja, katanya, terdapat sekitar 2 miliar situs di seluruh dunia. Pemerintah juga direpotkan denngan pengelola situs porno yang sering mengubah nama atau memakai nama samaran.


“Oleh sebab itu, kita berharap masyarakat pro aktif melaporkan kepada Kemenkominfo jika menemukan link situs negatif,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info