Pembuktian Tidak Sederhana Jika Masih Ribut Jumlah Utang
Berita

Pembuktian Tidak Sederhana Jika Masih Ribut Jumlah Utang

Best Buy Home Shopping Indonesia lolos PKPU karena alasan utang tak sederhana.

FNH
Bacaan 2 Menit
Pembuktian Tidak Sederhana Jika Masih Ribut Jumlah Utang
Hukumonline
Pembuktian utang tidak sederhana kembali dipakai majelis hakim Pengadilan Niaga untuk meloloskan suatu perusahaan yang dimohonkan PKPU. Kali ini menimpa PT Best Buy Home Shopping Indonesia. Perusahaan ini lolos dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC).

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (16/9), majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menyatakan menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada MNC. Argumentasi tentang pembuktian utang tidak sederhana sudah sering dipakai hakim.

Majelis hakim beranggotakan Sugiyanto, Heru Prakoso, dan Suko Triyono menyatakan perkara antara kedua belah pihak tidak dapat disebut perkara sederhana lantaran jumlah utang yang diklaim oleh MNC masih diperdebatkan. Akibatnya, pembuktian tentang adanya utang tersebut tidak dapat dilakukan secara sederhana. Apalagi, majelis juga menilai jatuh tempo utang yang diatur dalam media order tidak jelas.

Kuasa Hukum Best Buy Home Shopping Indonesia, Suhendra Asido Hutabarat menyambut baik putusan tersebut. Hendra menilai eksitensi utang yang didalilkan MNC memang tidak dapat dibuktikan secara sederhana. “Masih terjadi perselisihan antara pihak terkait tentang nilai tagihan karena hubungan keduanya hanya didasari media order saja dimana ada produk-produk yang berbeda ditayangkan, tidak disetujui dan bahkan sama sekali tidak ditayangkan. Jadi, Best Buy menolak nilai invoice-invoice yang diajukan MNC,” kata Hendra kepada hukumonline melalui telepon, Jumat (18/9).

Hendra menjelaskan bentuk ikatan bisnis yang dilakukan kedua belah pihak adalah melalui media order, bukan dalam bentuk kerjasama. Dalam hal ini, Best Buy meminta kepada MNC untuk menayangkan iklan produk dari kliennya. MNC menyediakan produk dengan bentuk paket. Salah satu paket yang diorder oleh Best Buy adalah Paket Blocking Home Shopping.

Namun dalam perjalanan, beberapa media order dari kliennya sudah ditayangkan sebelum di approve oleh Best Buy. Sehingga invoice yang dikirimkan oleh pihak MNC menjadi berbeda perhitungan dengan yang tercatat oleh Best Buy.

Kuasa Hukum MNC, Ricky Margono, mengatakan kliennya akan mempelajari terlebih dahulu putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Untuk saat ini kita (MNC) masih harus mempelajari putusan dulu sebelum mengambil langkah selanjutnya,” katanya kepada hukumonline.

Ricky bersikukuh unsur utang terpenuhi dalam permohonan PKPU karena Best Buy tidak membayar tagihan yang sudah diorder. Ia yakin syarat utang lebih dari satu kreditur terpenuhi karena Best Buy terbukti memiliki utang yang sudah jatuh tempo kepada SindoTV. Sehingga unsur Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Perkara ini bermula ketika MNC mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada salah satu koleganya yakni Best Buy. Perusahaan yang memiliki kode saham MNC di Bursa Efek Indonesia ini menggugat Bestbuy lantaran tak membayar biaya iklan yang sudah jatuh tempo.

Kuasa hukum MNC Ricky K. Margono menjelaskan, Best Buy telah lalai dalam melakukan kerjasama, berupa penayangan iklan di saluran televisi milik MNC. Kerjasama dimulai sejak produk-produk Best Buy diiklankan dalam setiap saluran televisi MNC pada periode September-Desember 2014. Best Buy Home Shopping merupakan perusahaan yang bergerak dalam bisnis multichannel television homeshopping dan online homeshopping webstore.

Best Buy menjalankan lima iklan paket, yaitu paket Blocking Home Shopping No. 41, Blocking Home Shopping No. 182, dua paket Filler Home Shopping No. 0056, dan paket Filler Home Shopping No. 00464. Nah, berdasarkan kerjasama pemasangan iklan tersebut, MNC telah menayangkan produk-produk Best Buy dalam setiap saluran.

Berbagai saluran televisi yang menayangkan Bestbuy antara lain Entertainment Chanel, Infotainment Channel, MNC Lifestyle, Music Chanel, Lifestyle channel, entertainment chanel, muslim channel, comedy channel, music channel, MNC Drama, MNC Comedy, dan MNC Entertainment.

MNC mengklaim telah melakukan penagihan dengan mekanisme pembayaran sebesar 50% pada saat iklan belum ditayangakan dan 50% setelah tayang. Namun hingga kini, Best Buy baru melakukan pembayaran sebesar Rp410,05 juta. Sehingga sisa tagihan yang merupakan utang Bestbuy kepada pihak kami sebesar Rp 1,05 miliar. Menurut pihak MNC, syarat jatuh tempo juga sudah terpeuhi. Tapi hakim punya pertimbangan.
Tags:

Berita Terkait