Peran Advokat untuk Membantu Pembangunan Infrastruktur Daerah dengan Pendampingan Pemda
Indonesia Pro Bono Awards 2022

Peran Advokat untuk Membantu Pembangunan Infrastruktur Daerah dengan Pendampingan Pemda

Dalam pembangunan infrastruktur, peran advokat dibutuhkan pemerintah daerah khususnya dalam menyiapkan proyek dengan memperhatikan sejumlah aspek hukum yang ada di dalamnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Riza Prayudhia selaku VP Corporate Secretary and Communication PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
Riza Prayudhia selaku VP Corporate Secretary and Communication PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).

Negara mengakui, melindungi, dan menjamin hak asasi setiap individu sebagai warga negara atas perlakukan yang sama dihadapan hukum. Dengan diundangkannya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara memberikan jaminan setiap warga negara  untuk wajib mendapatkan perlindungan hukum dalam berperkara di pengadilan dan wajib diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pada masyarakat yang miskin.

Secara normatif, di Indonesia sudah ada landasan hukum tentang bantuan hukum, namun operasionalnya dalam pemberian bantuan hukum, khususnya pada masyarakat miskin yang tinggal di daerah-daerah dan di pelosok pedesaan belum menyentuh bantuan hukum dalam mengakses keadilan.

Dalam acara penghargaan Hukumonline Indonesia Pro Bono Awards 2022 yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (15/12), digelar diskusi mengenai pentingnya peran advokat dalam mendukung percepatan penyediaan infrastruktur Indonesia.

Baca Juga:

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) merupakan sebagai Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan memiliki peran sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang menjadi fiscal tools pemerintah lewat mandat yang dijalankan dalam mendukung pembangunan infrastruktur berkelanjutan.

Riza Prayudhia selaku VP Corporate Secretary and Communication PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) mengungkapkan, bahwa dalam pelaksanaan suatu proyek infrastruktur, terutama di daerah memerlukan pendalaman mengenai aspek hukum sebagai bagian dari mitigasi risiko sebuah proyek.

“Pemerintah daerah butuh dana yang tidak sedikit untuk bisa menjalankan rangkaian proyek ini, tetapi kadang masalah dana menjadi kendala untuk mereka dapat menginisiasinya. Kadang-kadang proyek tidak berjalan karena hal ini, atas kendala ini diharapkan bisa dicairkan solusinya bersama-sama dari aspek yang terlibat, salah satunya PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia,”ujar Riza.

Tags:

Berita Terkait