Pemerintah: Bank Singapura Permudah WNI ikuti Tax Amnesty
Berita

Pemerintah: Bank Singapura Permudah WNI ikuti Tax Amnesty

Perbankan Singapura telah diminta oleh Monetary Authority of Singapore memfasilitasi, memberikan kemudahan para nasabahnya yang akan melakukan amnesti pajak dalam rangka untuk repatriasi atau bayar uang tebusan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Menkeu mengatakan dirinya menanyakan langsung apa ada kebijakan yang menghambat para wajib pajak Indonesia yang menaruh uangnya dalam perbankan Singapura untuk ikut program amnesti pajak."Kami menegaskan bahwa kita tidak ingin amnesti pajak Indonesia (terganggu), karena kita juga sudah melihat profil pengikut amnesti pajak yang berasal dari luar negeri memang mayoritas paling banyak berasal dari Singapura," ujar Sri Mulyani.Menkeu mengungkapkan bahwa Monetary Authority of Singapore justru meminta kepada bank-banknya memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi para nasabahnya yang akan melakukan amnesti pajak dalam rangka untuk repatriasi atau bayar uang tebusan."Mereka mengatakan bahwa pelaporan oleh bank di dalam rangka FATF yang dalam konteks untuk mendeteksi terjadinya aliran dana ilegal atau yang berasal dari kriminal," kata Sri Mulyani. (Baca juga: Ini Klarifikasi Singapura Terkait Tax Amnesty)Hal itu dilakukan perbankan Singapura dalam rangka pencegahan praktik pencucian uang (money laundring) atau keuangan untuk terorisme (financing for terrorism)."Ini dilakukan agar bank tersebut tetap 'comply' di dalam FATF-nya mereka, karena ini reputasi yang sangat serius kalau ada bank yang dianggap tidak kooperatif tidak melaporkan," katanya.Namun, lanjutnya, langkah ini tidak diartikan bahwa apabila nasabah Indonesia yang ada di bank itu melakukan repatriasi atau membayar uang tebusan kemudian diklasifikasikan sebagai transaksi yang mencurigakan atau transaski berbau kriminal.
Tags:

Berita Terkait