Pemerintah: Bank Singapura Permudah WNI ikuti Tax Amnesty
Berita

Pemerintah: Bank Singapura Permudah WNI ikuti Tax Amnesty

Perbankan Singapura telah diminta oleh Monetary Authority of Singapore memfasilitasi, memberikan kemudahan para nasabahnya yang akan melakukan amnesti pajak dalam rangka untuk repatriasi atau bayar uang tebusan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Saya menegaskan kepada pemerintah Singapura bahwa UU Tax Amnesty sangat jelas menyatakan bahwa 'tax payer' Indonesia dapat berhak mengikuti amnesti pajak dan dengan demikian seluruh yang disebut sanksi administrasi dan pidana perpajakannya diampuni," ujar Menkeu.Sri Mulyani menegaskan bahwa transaksi itu adalah legal karena berbasis UU Tax Amensty yang ada di Indonesia dan pemerintah Siongapura memahami itu."Dan (Singapura) mengatakan bahwa transaksi oleh nasabah Indonesia di perbankan Singapura di dalam Tax Amnesty tidak diklasifikasikan sebagai transaksi mencurigakan yang akan merupakan subjek kepolisian untuk melakukan investigasi," ujarnya.Namun, kata Mulyani, jika ada nasabah Indonesia melakukan kriminal lain itu urusan lain."Tapi kalau untuk melakukan perubahan atau melakukan transaksi dalam rangka repatriasi dan pembayaran tebusan amnesti pajak, secara jelas kami sudah menyatakan bahwa itu transaksi legal dan bukan kriminal," katanya tegas.Menkeu mengatakan akan melakukan monitoring dari WNI yang mereka merasa dihalangi dan akan "follow" ke pemerintah Singapura untuk melakukan kerja sama untuk meyakinkan bahwa tidak ada lagi alasan untuk wajib pajak Indonesia ikut amnesti pajak."Kami berharap bahwa program 'Tax Amnesty' dan keikutsertaan banyak WNI di mana saja, di dalam dan luar negeri untuk menggunakan haknya dapat dilakukan sesuai peraturan perundangan," demikian Sri Mulyani.
Tags:

Berita Terkait