Pemerintah: Perpres untuk Benahi Struktur Iuran BPJS Kesehatan
Berita

Pemerintah: Perpres untuk Benahi Struktur Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah mengklaim besaran iuran JKN sebenarnya tidak naik karena besaran iuran PBPU dan BP dalam Perpres No.64 Tahun 2020 lebih kecil dibandingkan besaran iuran dalam Perpres No.75 Tahun 2019. Terutama besaran iuran kelas III jumlahnya turun dari Rp42.000 menjadi Rp25.500 karena sisanya disubsidi pemerintah.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan penetapan Perpres 64 Tahun 2020 dilakukan dengan mengacu putusan MA. Penyesuaian iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas III dilakukan secara bertahap, untuk tahun 2020 peserta hanya perlu membayar RP25.500 dan sisanya Rp16.500 ditanggung pemerintah. Tahun depan iuran menjadi Rp35.000 dan pemerintah menanggung selisihnya sebesar Rp7.000. Besaran iuran PBPU dan BP kelas II dan I turun dibandingkan sebelumnya. “Penyesuaian iuran ini dilakukan dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN serta perbaikan layanan di fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan lebih baik lagi,” tegasnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan iuran yang dibayar peserta sangat menentukan operasional fasilitas kesehatan. Iuran yang dibayar secara rutin oleh peserta dapat membantu BPJS Kesehatan membayar klaim secara tepat waktu. Dengan begitu diharapkan arus kas fasilitas kesehatan dapat terjaga sehingga operasional bisa terus berjalan. “Tentu saja ini berimplikasi terhadap pelayanan yang diberikan fasilitas kesehatan. Tugas BPJS Kesehatan memastikan kontrak kerjasama dengan RS berjalan sesuai yang disepakati,” ujarnya.

Seperti diketahui, Perpres 64 Tahun 2020 itu mengatur skema iuran BPJS Kesehatan pasca MA membatalkan Pasal 34 Perpres No.75 Tahun 2019. Beleid itu menyebutkan besaran iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sesuai manfaat (kelas) pelayanan ruang perawatan. Untuk Januari-Maret 2020 besar iuran mengikuti Perpres No.75 Tahun 2019 yaitu Rp160.000 (Kelas I); Rp110.000 (Kelas II); dan Rp42.000 (Kelas III). (Baca Juga: Alasan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)

Untuk April-Juni 2020 besaran iuran mengikuti amanat putusan MA yakni kembali ke tarif iuran sesuai Perpres No. 82 Tahun 2018 yakni Rp80.000 (Kelas I); Rp51.000 (Kelas II); dan Rp25.500 (Kelas III). Mulai Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I; Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Namun, khusus kelas III, pemerintah memberi bantuan iuran (subsidi) sebesar Rp16.500 pada 2020 dan menurun menjadi Rp7.000 per bulan pada 2021 mendatang. Dengan begitu, peserta mandiri kelas III sepanjang Juli-Desember 2020 cukup membayar Rp25.500 per bulan dan pada 2021 membayar Rp35.000 per bulan.  

Tags:

Berita Terkait