Pemerintah Atur Pengecualian Impor Mainan
Berita

Pemerintah Atur Pengecualian Impor Mainan

Aturan ini memberi batasan kuantitas sebanyak lima pieces untuk barang bawaan pribadi melalui pesawat terbang dan tiga pieces untuk barang kiriman melalui jasa ekspedisi. Konsumen diberikan tenggat waktu 30 hari untuk bisa melakukan impor barang mainan melalui jasa ekspedisi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Dengan ditetapkannya produk tersebut wajib menerapkan SNI, maka menjadi keharusan bagi produsen atau industri mainan menerapkan peryaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI),” papar Gati. Sesuai dengan peraturan yang ada, SPPT-SNI merupakan persyaratan boleh tidaknya suatu produk SNI wajib diperdagangkan ke pasar.

 

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan, SNI wajib mainan berlaku untuk korporasi yang akan melakukan penjualan atau distribusi di Indonesia. “Barang bawaan atau personal belonging yang akan dipakai sendiri, tidak dilarang,” ujarnya.

 

Namun demikian, lanjut Airlangga, SNI wajib mainan diterapkan untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak. “Itu kan harus dicek dari jenis tinta, ketajaman mainan, dan sebagainya. Selain itu juga melindungi industri dalam negeri,” tuturnya.

 

Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono menjelaskan, ketentuan pemberlakukan SNI mainan secara wajib diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mainan secara Wajib, sebagaimana yang telah diubah terakhir menjadi Permenperin No. 111 Tahun 2015.

 

(Baca Juga: Aturan SNI Terbaru: Prosedur Longgar, Sanksi Ketat)

 

Dalam Permenperin No. 111 Tahun 2015, pada pasal 3A ayat (1) diatur bahwa pemberlakukan SNI Mainan Secara Wajib dikecualikan bagi mainan untuk contoh uji penerbitan SPPT SNI, memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan teknis penelitian dan pengembangan (model skill), serta memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus.

 

“Dua poin yang telah disepakati dalam rapat bersama, itu merupakan penjelasan dari barang yang memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus. Selanjutnya, mainan impor sesuai aturan pengecualian tersebut untuk keperluan pribadi dan tidak untuk diperdagangkan kembali,” jelas Sigit.

 

Menurutnya, pengecualian kewajiban SNI mainan tidak lagi memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin. Pengawasan atas ketentuan pengecualian SNI mainan dilakukan berrdasarkan manajemen risiko. Hal ini berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penjelasan Barang yang Dikecualikan dari Ketentuan SNI mainan.

Tags:

Berita Terkait