BPJS Kesehatan Surplus, Pemerintah Bakal Menaikkan Tarif Pelayanan Kesehatan
Terbaru

BPJS Kesehatan Surplus, Pemerintah Bakal Menaikkan Tarif Pelayanan Kesehatan

Surplus pengelolaan dana jaminan sosial (DJS) program JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan dinilai mampu menaikan tarif INA-CBGS dan kapitasi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Yuli menginformasikan rencana kenaikan tarif pelayanan kesehatan itu masih dalam proses pembahasan. Perubahan kebijakan itu didorong agar bisa cepat dilakukan tahun ini.

Sekjen Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa, mengingatkan pentingnya sektor kesehatan termasuk keberlanjutan program JKN-KIS. Pandemi Covid-19 mendorong perubahan dalam pembangunan di sektor kesehatan baik di tingkat nasional dan global. “Pandemi memberikan pelajaran berharga untuk melakukan transformasi sistem jaminan kesehatan,” ujarnya.

Sejumlah upaya yang perlu dilakukan untuk melakukan transformasi tersebut antara lain memperkuat pelayanan kesehatan primer, memperkuat RS rujukan, SDM kesehatan, sistem pembiayaan dan transformasi digital. Transformasi sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia terkait dengan penguatan pelaksanaan program JKN-KIS.

Sebagaimana diketahui program JKN-KIS telah berjalan selama 8 tahun. Sebanyak 87 persen penduduk Indonesia telah tercakup dalam program tersebut. Kehadiran JKN-KIS tak hanya membantu masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan tapi juga mencegah melalui upaya promotif dan preventif agar masyarakat tidak sakit.

Walau program JKN-KIS telah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia, tapi pelaksanaannya harus terus diperbaiki. Meliputi evaluasi, kajian, dan penyempurnaan regulasi. Pelayanan kesehatan dan besaran tarif sesuai dengan kendali mutu dan biaya.

Tags:

Berita Terkait