Bantahan itu disampaikan pemerintah pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengagendakan jawaban pemerintah atas pemandangan fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan UU BI. Dalam rapat paripurna tersebut pemerintah diwakili oleh Menko Perekonomian Rizal Ramli.
Pemerintah berpendapat, telah terjadi kesalahan sequence ketika BI telah diberikan independensi oleh UU BI. Kesalahan itu, menurut pemerintah, karena belum dilakukannya pembersihan di dalam BI sebelum independensi itu diberikan.
Dalam jawabannya, sebagaimana dikatakan Rizal, pemerintah mengaku pengajuan RUU tentang perubahan UU BI itu telah melalui pembahasan yang cukup mendalam secara internal sebelumnya. Sementara terhadap pandangan fraksi-fraksi yang mengkritisi RUU tersebut, Rizal menyatakan pemerintah sangat menghormati dan memahaminya.
Rizal mengatakan, pemerintah memahami penolakan tiga fraksi di DPR yang menolak amandemen UU BI jika hanya terbatas pada perubahan empat pasal. Ketiga fraksi tersebut adalah F-Reformasi, F-PBB, dan F-PPP.
Kekosongan jabatan
Sementara mengenai dikesampingkannya ketentuan Pasal II dalam amandemen, yang mengatur pemberhentian seluruh Dewan Gubernur BI ketika UU yang baru nanti mulai berlaku, Rizal mengemukakan ketentuan peralihan tersebut tidak lain merupakan bagian dari upaya pembenahan dan penataan BI.
Dalam menanggapi kekhawatiran F-TNI mengenai konsekuensi dari ketentuan Pasal II ayat 2 mengenai adanya kekosongan jabatan selama tujuh hari sebelum adanya pengangkatan gubernur dan deputi gubernur yang baru, pemerintah bersedia untuk membicarakannya lebih lanjut pada pembahasan tingkat III.
Sebelumnya F-TNI juga berpandangan, ayat (3) dari ketentuan Pasal 38 yang berbunyi, "Setiap anggota dewan gubernur wajib melakukan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)" perlu dihapus.