Pemerintah Bantah Amandemen UU BI Rekayasa Politik
Berita

Pemerintah Bantah Amandemen UU BI Rekayasa Politik

Jakarta, hukumonline. Tuduhan adanya rekayasa politik dalam amandemen Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) dibantah oleh pemerintah. Sebaliknya pemerintah berpendapat, usulan amandemen UU BI yang diajukannya itu dimaksudkan untuk benar-benar menata kembali BI dan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap BI.

Ari/Bam/Fat
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Bantah Amandemen UU BI Rekayasa Politik
Hukumonline

Bantahan itu disampaikan pemerintah pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengagendakan jawaban pemerintah atas pemandangan fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan UU BI. Dalam rapat paripurna tersebut pemerintah diwakili oleh Menko Perekonomian Rizal Ramli.

Pemerintah berpendapat, telah terjadi kesalahan sequence ketika BI telah diberikan independensi oleh UU BI. Kesalahan itu, menurut pemerintah, karena belum dilakukannya pembersihan di dalam BI sebelum independensi itu diberikan.

Dalam jawabannya, sebagaimana dikatakan Rizal, pemerintah mengaku pengajuan RUU tentang perubahan UU BI itu telah melalui pembahasan yang cukup mendalam secara internal sebelumnya. Sementara terhadap pandangan fraksi-fraksi yang mengkritisi RUU tersebut, Rizal menyatakan pemerintah sangat menghormati dan memahaminya.

Rizal mengatakan, pemerintah memahami penolakan tiga fraksi di DPR yang menolak amandemen UU BI jika hanya terbatas pada perubahan empat pasal. Ketiga fraksi tersebut adalah F-Reformasi, F-PBB, dan F-PPP.

Kekosongan jabatan

Sementara mengenai dikesampingkannya ketentuan Pasal II dalam amandemen, yang mengatur pemberhentian seluruh Dewan Gubernur BI ketika UU yang baru nanti mulai berlaku, Rizal mengemukakan ketentuan peralihan tersebut tidak lain merupakan bagian dari upaya pembenahan dan penataan BI.

Dalam menanggapi kekhawatiran F-TNI mengenai konsekuensi dari ketentuan Pasal II ayat 2 mengenai adanya kekosongan jabatan selama tujuh hari sebelum adanya pengangkatan gubernur dan deputi gubernur yang baru, pemerintah bersedia untuk membicarakannya lebih lanjut pada pembahasan tingkat III.

Sebelumnya F-TNI juga berpandangan, ayat (3) dari ketentuan Pasal 38 yang berbunyi, "Setiap anggota dewan gubernur wajib melakukan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)" perlu dihapus.

Tags: