Pengaturan restorative justice atau keadilan restoratif tersebar di masing-masing lembaga penegak hukum serta berberapa aturan turunan UU. Koordinasi antar penegak hukum agar adanya satu kesepahaman penerapan keadilan restoratif dalam peradilan pidana dibutuhkan. Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) Restorative Justice.
“Semua akan dikoordinasikan dalam Tim Restorative Justice peradilan pidana yang diputuskan oleh Kemenkompolhukam,” ujar Menkopolhukam Prof Mohammad Mahfud MD saat membuka acara bertajuk “Konferensi Nasional Keadilan Restoratif: Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif” di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Pembentukan Tim Pokja Restorative Justice Peradilan Pidana dituangkan dalam Keputusan Menkopolhukam No.109 Tahun 2022. Tim tersebut berisi Mahfud sebagai Ketua Tim Pengarah. Sementara Menkumham dan Menteri Bapennas sebagai Wakil Ketua Tim Pengarah 1 dan 2. Kemudian anggota tim pengarah terdiri dari Menkes, Mensos, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPP), Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNN, dan Kepala LPSK.
Selanjutnya, Ketua Tim Pelaksana diemban oleh Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Sementara Wakil Ketua 1 dan 2 dijabat oleh Deputi Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kemenkopolhukam dan Deputi Politik, Hukum, dan Pertahanan Keamanan Bappenas. Kemudian anggotanya terdiri dari Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Kemudian Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Jampidum, Kabareskrim, dan Deputi Pemberantasan BNN. Sementara Pokja secara operasional terdiri dari 37 orang dari unsur kementerian/lembaga penegak hukum hingga peneliti dari non government organization (NGO). Tim Pokja nantinya berkedudukan di kantor Kemenkopolhukam.
Lebih lanjut Mahfud menuturkan pemerintah concern terhadap penerapan keadilan restoratif sebagaimana dituangkan dalam rencana kebijakan strategis perbaikan sistem peradilan pidana yakni dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2019-2024. Kendati tersisa kurang dari satu tahun enam bulan, namun optimis bakal berjalan efektif.
“Nah RPJMN tersebut diterjemahkan dalam rencana kerja pemerintah dan diadopsi di lembaga penegak hukum dalam bentuk regulasi. Ini yang sekarang yang belum kita kerjakan seccara maksimal, sehingga arah kebijakan restorative justice harus dipahami ini telah menjadi rencana strategis,” ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi periode 2008-2013 itu berpendapat selama ini restorative justice diatur secara sektoral di beberapa lembaga. Seperti Peraturan Polisi (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif; Peraturan Kejaksaan (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.
Karena itu, untuk memperkuat kebijakan hukum dalam basis keadilan restoratif diperlukan sinkronisasi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum agar kebijakan restorative justice dapat terlaksana secara optimal. Menurutnya, dalam melaksanakan tugas Tim Pokja akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam merumuskan kebijakan implementasi restorative justice.
“Mengingat MA bagian tak terpisahkan dari peradilan pidana terpadu dan juga menerapkan hukum berbasis restorative justice di pengadilan,” ujarnya.
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan Tim Pokja nantinya berupaya mengintegrasikan berbagai aturan yang tersebar agar implementasinya tidak berbeda-beda di lapangan. Dalam praktik, di Perja 15/2020, Jaksa sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik maupun pengadilan.
Kendati dalam kondisi penerapannya parsial, kata Fadil, mengedepankan keadilan restoratif memiliki tujuan baik untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan. Bahkan MA pun mendukung penerapan keadilan restoratif. “Praktik regulasi ini sangat baik, supaya lebih kuat ada baiknya Tim Pokja ini bisa diwujudkan dengan peraturan yang mengikat diatas peraturan yang sudah ada,” katanya.
















