Pemerintah Berencana Beri Fasilitas Bebas Visa Kunjungan ke 30 Negara
Berita

Pemerintah Berencana Beri Fasilitas Bebas Visa Kunjungan ke 30 Negara

Fasilitas itu akan diberikan pada tahun depan.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Menteri Pariwisata Arief Yahya. Foto: Setkab
Menteri Pariwisata Arief Yahya. Foto: Setkab

Setelah memberikan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) bagi wisatawan dari 30 negara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan. Pada tahun depan, pemerintah berencana akan memberikan fasilitas yang sama kepada 30 negara lainnya.

Sebagaimana dikutip dari website setkab, Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan, rencana tersebut berkaitan dengan target pemerintah untuk mendatangkan 10 juta wisatawan mancanegara. Sedangkan target wisatawan nusantara sebanyak 255 juta per tahun. Dengan diberlakukannya BVK, ia berharap dapat bertambah satu juta dalam waktu satu tahun, atau efektifnya enam bulan ada tambahan 500 ribu.

“Jadi kita yakini tahun ini akan tercapai sekitar 10,5 juta wisman, di mana 500 ribu di antaranya dari BVK. Sedangkan wisnunya akan tercapailah 255 juta orang,” kata Arief kepada wartawan seusai rapat terbatas tentang pariwisata, di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6) sore.

Namun, Arief mengingatkan, agar para stakeholder terkait pariwisata realistis dalam memandang pemberian fasilitas bebas visa kunjungan itu. Caranya dengan melakukan outward looking dan tidak bisa hanya melihat diri sendiri. pemberian visa bebas kunjungan oleh Indonesia ini lebih sedikit jika dibanding negara lain.

Misalnya Malaysia, yang bebas visanya diberikan kepada 164 negara dan Thailand 56 negara. Sedangkan Indonesia hanya 15 negara. Jadi, jika dikaitkan dengan traveling turis, maka bisa enggan ke Indonesia karena harus mengurus visa terlebih dahulu, padahal ke Malaysia saja misalnya tak perlu urus visa lagi.

Poinnya, lanjut Arief, bebas visa itu akan meningkatkan pelayanan. Yang kedua, kita berkompetisi dan destinasi wisata tidak hanya di Indonesia. “Jadi ini perlu dipertimbangkan. Meningkatkan pelayanan, dan mengurangi kompetisi atau meningkatkan competitiveness kita dibandingkan negara-negara pesaing terdekat,” katanya.

Atas dasar itu, ia berharap, pada tahun 2016 mendatang fasilitas bebas visa kunjungan tersebut akan berlaku kepada 30 negara baru. Namun, untuk penentuan negara mana saja, Arief mempersilahkan seluruh stakeholder untuk menentukan. “Silahkan dari para pemegang kepentingan, untuk memberikan masukan negara mana yang akan diusulkan,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info