Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 pada 29 November 2024 lalu. Putusan ini menegaskan sistem pemisahan atau unbundling usaha penyediaan tenaga listrik menjadi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan sebagai inkonstitusional.
Merespons putusan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai terdapat dua catatan penting. Pertama, dengan putusan tersebut terdapat penegasan bahwa penyusunan dan penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) diperlukan ’pertimbangan’ dari DPR.
”Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menyampaikan permohonan pertimbangan DPR atas draf RUKN mengacu pada Kebijakan Energi Nasional,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya dalam keterangan resminya, Kamis (23/1/2025).
Kedua, Kementerian ESDM menganggap MK yang memutuskan usaha penyediaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan, harus dilakukan secara terintegrasi. Sehingga, pemerintah menyatakan akan berhati-hati menyikapi putusan tersebut karena memiliki dampak terhadap tata kelola bisnis penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan pengembangan ekonomi.
”Pemerintah akan berhati-hati dalam memberikan tafsir hukum atas putusan tersebut,” jelasnya.
Baca Juga:
- Simak! Ini 3 Regulasi Baru Sektor ESDM yang Patut Diperhatikan Dunia Usaha
- Urgensi Pengesahan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menambahkan sebagai tindak lanjut putusan MK, Kementerian ESDM bersama kementerian/lembaga terkait akan melibatkan pakar hukum untuk memberikan tafsir hukum atas putusan dimaksud.
Langkah tersebut dilakukan sebagai pertimbangan bagi pemerintah untuk memastikan langkah kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum agar sejalan dengan putusan MK.
Di sisi lain, menurut Jisman, Kementerian ESDM mengapresiasi setiap masukan, opini, atau pandangan yang disampaikan masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha terkait implikasi atas putusan MK ini. Namun demikian, Jisman mengimbau agar seluruh pihak tetap menunggu arah kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah.
Jisman menyampaikan Kementerian ESDM bakal mengevaluasi seluruh peraturan terkait ketenagalistrikan untuk menjamin pemenuhan tenaga listrik, yang merupakan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong iklim investasi yang kondusif, sekaligus menjaga tata kelola yang baik dan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, MK menyatakan sistem unbundling tersebut menyebabkan hilangnya hak penguasaan negara. Dalam putusan MK 39/PUU-XXI/2023 menegaskan ihwal sistem unbundling yang menyebabkan hilangnya hak penguasaan oleh negara adalah inkonstitusional.
”Sikap Mahkamah sangat jelas dan tegas dalam hal ihwal sistem unbundling karena menyebabkan hilangnya hak penguasaan oleh negara adalah inkonstitusional. Sikap tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan putusan beberapa waktu lalu.
Dalam putusan tersebut, Saldi menyatakan harus adanya ’pertimbangan’ DPR bukan hanya ’melibatkan’ pada RUKN. Pertimbangan tersebut dibutuhkan untuk menjamin kesesuaian RUKN dengan kebijakan energi nasional.
”Maka dalam penyusunan RUKN yang merupakan esensi dari kebijakan ketenagalistrikan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 dalam Pasal 42 angka 1 UU 6/2023 yang tidak kalah pentingnya karena merupakan salah satu cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, harus tetap memerlukan ‘pertimbangan DPR,” ujar Saldi.
















