Energi baru dan terbarukan merupakan pengelolaan energi dan proses alam yang berkelanjutan dan dijadikan sebagai energi alternatif serta bersifat ramah lingkungan, sehingga berkontribusi dalam mengatasi pemanasan global dan mengurangi emisi karbon dioksida. Lalu, apakah di Indonesia Energi Baru dan Terbarukan sudah memiliki regulasi yang mengaturnya?
Kepala Bagian Hukum di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kemterian ESDM, Yoga Marantika, mengatakan pentingnya payung hukum dan regulasi Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) untuk menciptakan iklim pengembangan EBET yang berkelanjutan dan berkeadilan guna mencapai target NDC dan NZE serta mendukung pembangunan green industry dan ekonomi nasional
Menurutnya, saat ini aturan mengenai EBET yang ada masih tersebar dalam regulasi di bawah undang-undang, sehingga belum dapat menjadi landasan hukum yang kuat, komprehensif dan menjamin kepastian hukum.
Baca Juga:
- Ini Alasan Penghapusan Ketentuan DMO dalam RUU EBET Dinilai Tepat
- Bentuk Dukungan Politik dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan
“Terjadi pula disharmonisasi pengaturan terkait EBET dengan regulasi K/L lain, seperti UU Sumber Daya Air, di mana RUU EBET sebagai lex specialis dari ketentuan UU SDA untuk panas bumi dan energi air di kawasan konservasi,” kata Yoga di acara Hukumonline Executive Roundtable Dinner bertajuk “Business and Regulatory Outlook 2025: Navigating Energy Security Achieve Business Sustainability” di Fairmont Jakarta, Selasa (19/11).
Yoga menjelaskan RUU EBET diharapkan dapat memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pengembangan EBET dan pelaksanaan program pendukungnya, seperti Pembangunan PLT EBET On Grid (berbasis RUPTL), penyedia akses Energi Modern dengan EBET, Eksplorasi Panas Bumi oleh Pemerintah, Pajak Karbon dan Perdagangan Karbon.

Suasana Acara Hukumonline Executive Roundtable Dinner bertajuk “Business and Regulatory Outlook 2025: Navigating Energy Security Achieve Business Sustainability”. Foto: RES
















